KPK Periksa Rektor USU Muryanto Amin: Korupsi Proyek Jalan & 'Circle' Bobby Nasution

Table of Contents

Rektor USU 'Circle' Bobby-Topan Ginting Bakal Diperiksa, Ini yang Digali KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara. Salah satu langkah yang diambil adalah memanggil kembali Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemanggilan ini menjadi sorotan karena sebelumnya Muryanto Amin tidak memenuhi panggilan dari KPK. Penyidik KPK memiliki kepentingan mendalam untuk menggali informasi terkait kasus ini.

Alasan Pemanggilan Ulang: Penjelasan KPK

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan ulang ini sangat penting. Hal ini berkaitan erat dengan masalah anggaran yang diduga diselewengkan dalam proyek tersebut, termasuk adanya pergeseran anggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 25 September 2025. KPK berupaya mengungkap secara tuntas keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus korupsi ini.

Keterlibatan Muryanto Amin: Pendalaman oleh KPK

KPK berupaya mengungkap secara tuntas keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus korupsi ini. Penyidik ingin mendalami sejauh mana peran Muryanto Amin dalam lingkaran kasus korupsi pengadaan jalan tersebut.

Penyidik KPK akan menggali lebih dalam apakah Muryanto direkrut karena keahliannya di bidang tertentu. Atau justru ada faktor kedekatan dengan pihak-pihak yang terlibat, sehingga ia dilibatkan dalam proyek tersebut.

Pertanyaan Kunci: Expert atau Kedekatan?

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK akan mendalami alasan di balik keterlibatan Muryanto. Apakah Muryanto direkrut karena keahliannya (expert) di bidang penganggaran, ataukah ada faktor lain yang melatarbelakangi, seperti kedekatan dengan pihak tertentu.

Baca Juga: Sumut Falcons Academy Lahir: Harapan Baru Voli Putri Indonesia

Jika bukan karena keahliannya, maka ada kemungkinan keterlibatan Muryanto disebabkan oleh faktor lain. Faktor ini yang ingin digali oleh KPK untuk mengungkap kasus korupsi ini secara menyeluruh.

'Circle' Bobby Nasution dan Topan Ginting

Sebelumnya, KPK telah mengindikasikan bahwa Muryanto Amin termasuk dalam 'circle' Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Penyidik KPK ingin mendapatkan informasi mendalam terkait pengadaan jalan yang diduga terjadi korupsi.

Asep Guntur Rahayu juga menyebutkan bahwa Topan Ginting, yang juga diduga terlibat dalam kasus ini, juga termasuk dalam 'circle' tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya keterkaitan antara Muryanto Amin, Bobby Nasution, dan Topan Ginting dalam pusaran kasus korupsi ini, seperti dikutip pada Selasa, 26 Agustus.

Kronologi Kasus: OTT dan Penetapan Tersangka

Pengusutan kasus dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumatera Utara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, KPK menetapkan lima orang tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Lima tersangka tersebut kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Daftar Tersangka

  • Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
  • Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
  • M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

KPK menduga Topan Ginting mengatur perusahaan swasta untuk memenangkan lelang, demi mendapatkan keuntungan ekonomi. Dugaan ini diperkuat dengan adanya indikasi suap dan gratifikasi dalam proyek tersebut.

KPK menduga Topan menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar dari pihak swasta terkait proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar. Selain itu, Akhirun dan Rayhan diduga telah menarik uang Rp 2 miliar yang akan dibagikan kepada pejabat yang membantu mereka mendapatkan proyek.

Baca Juga

Loading...