KPK Pelajari Tuntutan ICW Berantas Korupsi: Reformasi Sistem Mendesak

Table of Contents

ICW Serukan 11 Tuntutan Antikorupsi, Begini Tanggapan KPK


RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan respons positif terhadap 11 tuntutan antikorupsi yang disuarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Langkah ini merupakan respons terhadap situasi korupsi di Indonesia yang menjadi sorotan publik.

Latar Belakang Tuntutan ICW

Pada Selasa, 9 September, ICW menyampaikan 11 tuntutan antikorupsi di halaman depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tuntutan ini muncul sebagai hasil refleksi terhadap situasi pemberantasan korupsi di Indonesia yang dinilai berkontribusi terhadap peristiwa unjuk rasa pada akhir Agustus 2025. Peneliti ICW, Egi Primayoga, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut juga menyasar sistem politik, partai politik, dan aparat penegak hukum.

11 Tuntutan Antikorupsi ICW

Berikut adalah rincian 11 tuntutan yang disuarakan oleh ICW:

  1. Hapuskan sistem politik yang oligarkis, lepaskan pengaruh elite bisnis super kaya.
  2. Bersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik.
  3. Revisi Undang-Undang KPK, kembalikan independensi KPK.
  4. Perkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi.
  5. Hukum pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil.
  6. Bebaskan penyusunan kebijakan dari konflik kepentingan dan nepotisme.
  7. Permudah syarat pendirian parpol dan musnahkan kartelisasi parpol.
  8. Jalankan putusan MK tentang penghapusan ambang batas.
  9. Rombak total kabinet, akhiri politik bagi-bagi kue.
  10. Hentikan kebijakan bermasalah yang memboroskan anggaran.
  11. Hentikan pembungkaman ruang sipil dan buka partisipasi publik.

Tanggapan KPK: Mempelajari dan Libatkan Publik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK mempelajari secara detail poin-poin yang menjadi masukan dari ICW. KPK memandang positif tuntutan tersebut dan berkomitmen untuk memberantas korupsi dengan mengoptimalkan partisipasi publik.

Keterlibatan Publik dalam Pemberantasan Korupsi

KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pendidikan. KPK senantiasa melibatkan masyarakat luas dan seluruh elemen bangsa dalam upaya pemberantasan korupsi.

Refleksi Terhadap Situasi Korupsi di Indonesia

Tuntutan ICW mencerminkan keprihatinan terhadap situasi korupsi di Indonesia yang kompleks dan multidimensional. ICW menyoroti sejumlah kasus korupsi yang merugikan negara, seperti kasus E-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun, yang berdampak pada pemberantasan korupsi yang mundur.

Kasus-kasus Korupsi yang Menjadi Perhatian

  • Kasus Setya Novanto: Pembebasan Setya Novanto disoroti karena dianggap sebagai kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
  • Kasus-kasus lain: Beberapa kasus lain, seperti kasus Immanuel Ebenezer di Kemnaker, juga menjadi perhatian.

Kesimpulan: Mendorong Reformasi Sistemik

Respons KPK terhadap tuntutan ICW menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi secara komprehensif. Dengan mempelajari tuntutan tersebut dan melibatkan partisipasi publik, KPK berupaya mendorong reformasi sistemik untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

Baca Juga

Loading...