KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut peran Yaqut dalam dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.
Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung KPK, yang terletak di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 09.18 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan peci hitam. Setibanya di lokasi, Yaqut menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
"Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui," ujarnya kepada awak media yang telah menunggunya.
Pemeriksaan Kedua dan Pencegahan ke Luar Negeri
Pemeriksaan pada Senin ini merupakan kali kedua bagi Yaqut Cholil Qoumas. Sebelumnya, ia telah diperiksa oleh KPK pada Kamis (7/8) selama kurang lebih empat jam. Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik menggali informasi terkait proses pengalihan kuota haji tambahan. Yaqut menyatakan bahwa dirinya tidak membawa dokumen apapun dalam pemeriksaan kali ini, menyatakan bahwa ia hanya melakukan persiapan mental.
Selain Yaqut, KPK juga telah mencegah dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan seorang pengusaha yang bergerak di bidang jasa perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur (bos Maktour). Pencegahan ini dilakukan karena KPK menilai keberadaan mereka bertiga sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus ini.
Dugaan Pengalihan Kuota Haji dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari adanya dugaan pengalihan setengah dari total 20 ribu kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia pada era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Kuota tambahan ini didapatkan setelah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam jumpa pers pada Sabtu (9/8/2025) dini hari, menyoroti pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Pelanggaran Undang-Undang dan Keterlibatan Ratusan Travel
KPK menduga bahwa pengalihan sebagian kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Haji, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, pembagian kuota tambahan pada tahun 2024 tersebut diduga melebihi batas yang telah ditentukan oleh undang-undang. Lebih lanjut, KPK mengungkap bahwa ratusan agen perjalanan haji (travel) terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama.
"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah," ujar Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8). KPK memperkirakan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan ini juga menyebabkan ribuan jemaah haji reguler harus menunggu lebih lama untuk dapat berangkat ke Tanah Suci.