Kontroversi Hukum: Ferry Irwandi CEO Malaka Project Terseret Dugaan Pencemaran Nama Baik TNI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5341850/original/034396000_1757331127-Screenshot_2025-09-08_at_18.29.31.jpg)
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kasus yang melibatkan nama Ferry Irwandi, CEO Malaka Project, kini menjadi sorotan publik. Kabar ini bermula dari konsultasi yang dilakukan oleh pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Polda Metro Jaya pada 8 September 2025, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
Pemicu utama dari konsultasi ini adalah temuan yang didapatkan oleh Satuan Siber (Satsiber) TNI. Brigjen TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring dari Dansatsiber TNI mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ferry Irwandi di ruang siber. Pernyataan ini kemudian diperkuat oleh Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah yang menyebutkan bahwa Juinta Omboh (J.O) Sembiring akan menjelaskan secara rinci temuan tersebut. Tindakan ini menimbulkan berbagai reaksi dan pertanyaan dari berbagai pihak.
Kronologi dan Latar Belakang Kasus
Keterlibatan TNI dan Polda Metro Jaya
Konsultasi antara TNI dan Polda Metro Jaya menjadi langkah awal dalam proses hukum yang mungkin akan ditempuh. Pada 8 September 2025, Brigjen Juinta Omboh (J.O) Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai temuan-temuan yang diduga melibatkan Ferry Irwandi. Tujuan dari konsultasi ini adalah untuk melakukan koordinasi awal serta membahas langkah-langkah hukum yang akan diambil terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Dugaan Pencemaran Nama Baik
Wadir Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengonfirmasi bahwa Ferry Irwandi akan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik yang dimaksud adalah terhadap institusi TNI. Namun, hal ini menjadi polemik karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa institusi tidak dapat melaporkan kasus pencemaran nama baik, melainkan harus dilakukan oleh individu yang merasa dirugikan.
Reaksi dan Tanggapan Terhadap Kasus
Tanggapan Ferry Irwandi
Ferry Irwandi sendiri menanggapi rencana pelaporan dirinya dengan santai. Ia mempertanyakan dasar hukum dari tuduhan tersebut, mengingat adanya aturan MK yang mengatur mengenai pelaporan pencemaran nama baik. Ferry mengaku bingung dengan aktivitas yang dituduhkan mencemarkan nama baik TNI, dan menegaskan bahwa ia tidak pernah merasa menyerang institusi tersebut. Ia juga mempertanyakan apakah dirinya merupakan ancaman terhadap ketahanan nasional.
Sikap Pemerintah dan Institusi Terkait
Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Panglima TNI. Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut berada di ranah operasional TNI. ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) mengkritik tindakan TNI yang dianggap melampaui kewenangannya. ICJR menilai bahwa TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi dugaan tindak pidana sipil. ICJR juga mendesak Presiden Prabowo untuk turun tangan agar ketidakjelasan ini tidak berlarut.
Potensi Dampak dan Implikasi Hukum
Analisis Ahli Hukum
Peneliti ICJR, Iqbal M. Nurfahmi, menilai bahwa tindakan Satuan Siber TNI melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi. Ia mengingatkan bahwa peran TNI terbatas pada mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, bukan mengurusi dugaan tindak pidana sipil. Langkah ini dinilai berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.
Proses Hukum yang Berjalan
Proses hukum terkait kasus ini masih dalam tahap awal. TNI menyatakan akan mengambil langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan pelaporan resmi setelah koordinasi internal dan pembahasan dengan aparat penegak hukum. Namun, dengan adanya putusan MK yang relevan, proses hukum ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi pihak yang berwenang.
Kasus ini memberikan gambaran kompleks mengenai batas kewenangan, kebebasan berpendapat, dan penegakan hukum di era digital. Publik menantikan kejelasan mengenai duduk perkara dan bagaimana kasus ini akan diselesaikan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.