Kompol Kosmas Dipecat: Keterlibatan Brimob dalam Insiden Rantis yang Merenggut Nyawa Affan Kurniawan

Table of Contents

Kompol Kosmas Dipecat, Brimob Duduk Samping Sopir Mobil Rantis Pelindas Affan Kurniawan


Kasus yang menggemparkan publik terkait insiden mobil rantis yang melindas pengendara ojek online, Affan Kurniawan, kini mencapai babak akhir. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas K Gae, seorang perwira menengah yang terlibat dalam insiden tersebut. Keputusan ini menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kronologi Insiden dan Sidang Etik

Insiden tragis yang melibatkan mobil rantis Korbrimob Polri dan menewaskan Affan Kurniawan menjadi sorotan publik. Kompol Kosmas, yang saat kejadian duduk di samping sopir mobil rantis, menjadi salah satu pihak yang diperiksa dalam sidang etik. Sidang etik yang digelar oleh KKEP bertujuan untuk menyelidiki pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri dalam insiden tersebut.

Sidang etik terhadap Kompol Kosmas dimulai pada pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, Kompol Kosmas terbukti melakukan pelanggaran berat yang mengakibatkan dirinya dijatuhi sanksi pemecatan. Selain itu, Kompol Kosmas juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari di ruang Patsus Divpropam Polri.

Pengakuan Kompol Kosmas dan Pernyataan Polri

Menurut pernyataan dari pihak kepolisian, Kompol Kosmas mengaku baru mengetahui adanya insiden yang melibatkan Affan Kurniawan setelah video terkait kejadian tersebut viral di media sosial. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam pertimbangan KKEP dalam menjatuhkan sanksi. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, mengumumkan keputusan KKEP pada Rabu, 3 September 2025, di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Trunoyudo menegaskan bahwa perilaku Kompol Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Peran Bripka Rohmat dan Anggota Brimob Lainnya

Selain Kompol Kosmas, Bripka Rohmat, selaku pengemudi mobil rantis, juga diduga melakukan pelanggaran berat. Bripka Rohmat dijadwalkan menjalani sidang KKEP pada Kamis, 4 September 2025. Hal ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya berfokus pada satu pihak, tetapi juga melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.

Lima anggota Brimob Polda Metro Jaya lainnya juga terlibat dalam insiden ini, namun mereka dikenakan kategori pelanggaran sedang. Posisi mereka saat kejadian berada di belakang atau sebagai penumpang rantis. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Keterlibatan mereka menunjukkan bahwa Polri juga mempertimbangkan peran masing-masing anggota dalam menentukan sanksi yang tepat.

Dampak dan Implikasi Kasus

Kasus ini memberikan dampak signifikan terhadap citra Polri dan kepercayaan masyarakat. Keputusan pemecatan terhadap Kompol Kosmas menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga disiplin, profesionalisme, dan mematuhi kode etik dalam setiap tindakan.

Upaya Pemulihan dan Peningkatan Profesionalisme

Polri terus berupaya untuk meningkatkan profesionalisme anggotanya melalui berbagai program pelatihan dan pembinaan. Selain itu, Polri juga berupaya untuk memperbaiki citranya di mata masyarakat dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan. Kasus ini diharapkan menjadi pemicu bagi Polri untuk terus berbenah diri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan transparan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat pulih kembali. Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Baca Juga

Loading...