Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Terancam PTDH: Tragedi Affan Kurniawan di Jakarta

Tragedi yang melibatkan anggota Brimob dan seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, mengguncang publik. Insiden yang terjadi di Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus, itu berujung pada kematian Affan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis). Dampaknya, dua anggota Brimob, Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat, terancam menerima sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Kasus ini mengungkap betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian dan menjadi sorotan publik mengenai penegakan disiplin di tubuh Polri.
Kronologi Kejadian: Rantis Brimob Menabrak dan Melindas Affan
Peristiwa nahas ini terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan taktis Brimob awalnya menabrak Affan. Ironisnya, setelah sempat berhenti sejenak, rantis tersebut justru melaju kembali dan melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Insiden ini memicu kemarahan dari rekan-rekan pengemudi ojol dan warga sekitar yang langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus), untuk meminta kejelasan dan keadilan.
Massa yang marah menuntut pertanggungjawaban atas kematian Affan, serta meminta proses hukum yang transparan dan adil. Pemandangan ini mencerminkan kekecewaan publik terhadap perilaku oknum anggota kepolisian yang dinilai telah melanggar hukum dan etika. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan kepolisian.
Sanksi Berat Menanti: Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Terancam PTDH
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengonfirmasi bahwa Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Hal ini disampaikan di Mabes Polri pada Senin, 1 September 2025. Keduanya berpotensi besar menerima sanksi PTDH. Dalam insiden tersebut, Bripka Rohmat diketahui sebagai pengemudi rantis, sementara Kompol Kosmas berada di sampingnya. Keduanya diduga terlibat langsung dalam kematian Affan, sehingga ancaman sanksi berat menjadi konsekuensi logis dari perbuatan mereka.
Selain Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat, lima anggota Brimob lainnya juga terjerat dalam kasus ini. Mereka masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan akan menghadapi sidang etik untuk menentukan sanksi yang tepat. Sanksi untuk kategori sedang bervariasi, mulai dari penempatan khusus (patsus), mutasi demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan. Keputusan akhir mengenai sanksi akan diambil oleh komisi kode etik profesi Polri berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang.
Respons Pejabat dan Proses Hukum yang Berjalan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan. Komitmen ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga turut angkat bicara. Beliau menyatakan kekecewaannya atas tindakan personel Brimob yang menyebabkan kematian Affan, serta meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman seberat-beratnya.
Saat ini, tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus ini telah ditempatkan khusus (patsus) selama 20 hari dan statusnya disamakan dengan tersangka. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan menjamin keadilan bagi korban. Nama-nama tujuh anggota Brimob yang terlibat adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Kosmas K Gae.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Kasus ini menjadi ujian bagi Polri dalam menegakkan disiplin dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Proses hukum yang transparan dan sanksi yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota Polri lainnya serta mengembalikan kepercayaan publik. Peristiwa ini juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap prosedur operasional standar (SOP) penggunaan kendaraan taktis dan meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anggota kepolisian di lapangan.
Kematian Affan Kurniawan adalah tragedi yang tidak hanya merenggut nyawa seseorang, tetapi juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat. Penanganan kasus ini dengan adil dan transparan adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga negara.