Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Terbukti Langgar Etik Berat dalam Kasus Affan Kurniawan

Table of Contents

Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Pelindas Affan Langgar Etik Berat!


Indonesia - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah merilis hasil pemeriksaan mendalam terkait insiden tewasnya Affan Kurniawan yang melibatkan kendaraan taktis (rantis) Brimob. Hasil investigasi mengonfirmasi adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh dua anggota Brimob, yaitu Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat. Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal yang belum disebutkan secara rinci dalam sumber asli, namun hasil penyelidikan diumumkan pada Senin, 1 September 2025.

Kronologi dan Temuan Propam Polri

Pemeriksaan Propam Polri terhadap tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tersebut mengungkap fakta-fakta signifikan. Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa Propam telah melakukan pemeriksaan dan analisis bukti yang komprehensif. Hasilnya menunjukkan adanya dua kategori pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota Brimob yang terlibat dalam insiden yang merenggut nyawa Affan Kurniawan.

Pelanggaran Berat oleh Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat

Brigjen Agus Wijayanto secara tegas menyebutkan bahwa Kompol Kosmas, yang menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, dan Bripka Rohmat, yang bertugas sebagai sopir rantis dari Basat Brimob Polda Metro Jaya, melakukan pelanggaran etik kategori berat. Kompol Kosmas diketahui duduk di kursi depan sebelah kiri pengemudi, sementara Bripka Rohmat adalah pengemudi rantis. Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran terkait prosedur dan standar operasional yang seharusnya dipatuhi dalam penggunaan kendaraan taktis.

Anggota Brimob Lainnya dengan Pelanggaran Sedang

Selain Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat, lima anggota Brimob lainnya juga terbukti melakukan pelanggaran etik, namun dalam kategori sedang. Identitas mereka yang terlibat pelanggaran sedang adalah sebagai berikut:

  1. Aipda M Rohyani
  2. Briptu Danang
  3. Bripda Mardin
  4. Baraka Jana Edi
  5. Baraka Yohanes David

Meski belum dirinci jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing anggota, penetapan kategori pelanggaran ini menunjukkan adanya tingkatan dalam pelanggaran yang dilakukan. Hal ini penting untuk memahami skala dan dampak dari pelanggaran etik yang terjadi.

Dampak dan Tindakan Lanjut

Keputusan Propam ini memberikan gambaran jelas mengenai pelanggaran yang terjadi dalam insiden yang melibatkan Affan Kurniawan. Tindakan selanjutnya akan sangat penting untuk menegakkan disiplin dan etika di lingkungan Polri. Masyarakat tentu menantikan kejelasan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada para anggota yang terbukti bersalah. Keadilan harus ditegakkan untuk almarhum Affan Kurniawan dan keluarganya.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan etika profesi bagi anggota kepolisian. Propam Polri diharapkan terus mengawal kasus ini secara transparan dan akuntabel. Untuk informasi lebih lanjut dan kronologi detail kejadian, Anda dapat menonton video berjudul "Pengakuan Polisi Sopir Rantis yang Lindas Ojol Affan Kurniawan" [di sini](LINK_VIDEO_YANG_DIBERIKAN_DALAM_SUMBER). Pastikan untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya dan resmi.

Baca Juga

Loading...