Kompol Kosmas Akui Tak Tahu Affan Kurniawan Meninggal Sebelum Video Viral
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5337554/original/061754000_1756907055-IMG_1682__1_.jpg)
Kasus kematian sopir ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025, menjadi sorotan publik. Kompol Kosmas K. Gae, seorang perwira polisi yang terlibat dalam insiden tersebut, mengakui bahwa dirinya baru mengetahui kematian Affan setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.
Pengakuan Kompol Kosmas: Tak Tahu Sebelum Video Viral
Kompol Kosmas menyampaikan pengakuannya dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 3 September 2025. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali tentang kematian Affan Kurniawan sebelum video insiden tersebut menyebar luas. “Saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” ujar Kosmas.
Peran dan Pembelaan Diri
Dalam kejadian tersebut, Kosmas diketahui duduk di samping pengemudi rantis. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah komandan, yakni menjaga keamanan dan ketertiban umum. Kosmas juga menekankan bahwa ia tidak pernah memiliki niat untuk mencelakai korban. “Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ucapnya. Kosmas juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan dan pimpinan Polri atas insiden tersebut.
Sanksi Tegas dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Akibat dari keterlibatannya dalam insiden yang merenggut nyawa Affan Kurniawan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas. Sanksi ini dijatuhkan karena Kosmas dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa. Selain PTDH, Kosmas juga dikenai sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Keterlibatan Personel Lainnya
Dalam kasus ini, total ada tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Selain Kompol Kosmas, terdapat Bripka R sebagai pengemudi rantis, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Kosmas dan Bripka R dijerat dengan pelanggaran kategori berat, sementara lima personel lainnya dikenai pelanggaran kategori sedang. Bripka R sendiri dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis, 4 September 2025.
Kronologi Insiden dan Dampaknya
Insiden yang melibatkan rantis Brimob dan menewaskan Affan Kurniawan terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, malam, setelah polisi membubarkan massa aksi yang berunjuk rasa di sekitar kompleks parlemen. Kericuhan kemudian merembet hingga kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, tempat insiden tragis tersebut terjadi.
Reaksi dan Penghormatan Terakhir
Kepergian Affan Kurniawan meninggalkan duka mendalam. Ratusan pengemudi ojol mengantar almarhum ke tempat peristirahatan terakhir di Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak. Mereka mengenakan jaket hijau khas ojol dan berkonvoi di belakang mobil jenazah sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada rekan sejawat mereka.
Sorotan dan Penyelidikan Lanjutan
Kasus ini mendapat sorotan luas dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM dan Kompolnas yang turut mengawasi proses penyelidikan. Pemerintah, diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian, juga turut memberikan perhatian dengan menyaksikan penyerahan rumah untuk keluarga almarhum Affan Kurniawan.
Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya profesionalisme dan kehati-hatian dalam penanganan aksi unjuk rasa, serta perlunya penegakan hukum yang adil dan transparan.