DPRD Kuningan Peringatkan: Hentikan Intervensi Proyek MBG, Cegah Benturan Kepentingan!
Sorotan publik kini tertuju pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menyusul surat resmi dari Ketua DPRD, Nuzul Rachdy, S.E., yang melarang anggota dewan terlibat dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Himbauan ini muncul di tengah isu yang beredar mengenai dugaan keterlibatan beberapa anggota dewan dalam proyek MBG yang diinisiasi oleh Badan Gizi Nasional.
Surat Edaran Ketua DPRD: Peringatan Tegas Soal Rangkap Jabatan
Surat bernomor 172/782/DPRD tertanggal 3 September 2025 menjadi landasan utama peringatan yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy. Surat tersebut mempertegas kembali aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 188. Pasal ini secara gamblang melarang anggota DPRD untuk merangkap jabatan di lembaga atau badan yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam surat tersebut, Nuzul Rachdy menekankan larangan bagi anggota DPRD kabupaten/kota untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, hakim, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pegawai pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan lain yang mendapatkan pendanaan dari APBN/APBD.
Potensi Konflik Kepentingan: Mengapa Himbauan Ini Penting?
Himbauan keras dari Ketua DPRD Kuningan ini bukan tanpa alasan yang jelas. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah anggota dewan dalam pengelolaan program MBG. Praktik semacam ini sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, di mana kepentingan pribadi atau golongan dapat mengalahkan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Hal ini juga berisiko merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Kami menghimbau pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan agar tidak mengelola atau terlibat dalam proyek MBG dari Badan Gizi Nasional. Semua demi menjaga kepatuhan hukum dan wibawa DPRD,” tegas Nuzul Rachdy dalam suratnya.
Menanti Langkah Nyata: Akankah Ada Sanksi?
Meskipun peringatan telah disampaikan melalui surat resmi, publik masih menunggu tindak lanjut nyata dari DPRD Kuningan. Pertanyaan besar yang mengemuka adalah, apakah himbauan ini hanya akan berhenti di tataran kata-kata, ataukah akan ada sanksi politik yang tegas bagi anggota dewan yang terbukti melanggar aturan? Kejelasan mengenai hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan supremasi hukum.
Program MBG: Tujuan Mulia yang Terancam
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada dasarnya bertujuan mulia, yaitu meningkatkan gizi dan kesehatan para pelajar. Namun, jika anggota dewan terlibat dalam pengelolaan program ini, ada kekhawatiran tujuan mulia tersebut akan ternodai oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini akan sangat disayangkan, mengingat dampak positif yang seharusnya dapat dirasakan oleh generasi penerus bangsa.
Oleh karena itu, pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan program MBG sangat diperlukan. Masyarakat diharapkan turut serta dalam mengawasi dan melaporkan jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang atau praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan publik. Upaya bersama untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan program MBG akan memastikan tujuan mulia program ini dapat tercapai secara optimal.