Didik Rachbini Kritik: Dana Pemerintah Rp200 Triliun ke Bank BUMN Langgar Aturan?

Table of Contents

Kritik Didik Rachbini soal Pemindahan Dana Pemerintah Rp 200 Triliun ke Bank BUMN | tempo.co


Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik J. Rachbini, baru-baru ini melontarkan kritik pedas terhadap kebijakan pemerintah terkait penempatan dana sebesar Rp 200 triliun ke dalam lima bank badan usaha milik negara (BUMN) yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kritik ini muncul karena Didik Rachbini menilai langkah yang diambil pemerintah tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan yang berlaku.

Latar Belakang Kebijakan: Pemindahan Dana Pemerintah

Kebijakan yang menjadi sorotan ini melibatkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah memutuskan untuk memindahkan dana dalam jumlah besar dari Bank Indonesia ke sejumlah bank BUMN. Tujuannya adalah untuk mendukung perekonomian dan mempercepat penyaluran kredit.

Langkah ini diambil di tengah upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi. Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Didik Rachbini, yang mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang ditempuh.

Bank Penerima Dana

Lima bank BUMN yang menjadi penerima dana tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI). Pembagian dana dilakukan berdasarkan ukuran atau size bank, dengan BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp 55 triliun. Sementara itu, BTN menerima Rp 25 triliun dan BSI sebesar Rp 10 triliun.

Pelanggaran Aturan: Tiga Undang-Undang Dilanggar?

Didik Rachbini secara tegas menyatakan bahwa kebijakan tersebut melanggar setidaknya tiga aturan. Ia menekankan pentingnya mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam penyusunan, penetapan, dan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Didik Rachbini, langkah pemerintah ini dinilai sebagai tindakan yang terburu-buru dan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia bahkan meminta Presiden untuk turun tangan menghentikan kebijakan tersebut.

Undang-Undang yang Diduga Dilanggar

Didik Rachbini menyoroti beberapa aturan yang diduga dilanggar oleh kebijakan ini. Ia menyebutkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang APBN setiap tahun.

Baca Juga: Cara Merawat Burung Lovebird Agar Ngekek Panjang dan Sehat, Buat Para Pemula Segera Merapat

Selain itu, Didik juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pada pasal 22 ayat 4, 8, dan 9. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penempatan rekening untuk kepentingan operasional APBN.

Prosedur yang Seharusnya Ditempuh

Didik Rachbini, yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI), menjelaskan bahwa setiap program pemerintah seharusnya dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN. Hal ini mencakup penyusunan rencana kerja pemerintah (RKP) yang berasal dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ia menekankan bahwa alokasi anggaran negara tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba tanpa melalui prosedur yang jelas. Penyaluran dana harus sesuai dengan rencana yang telah disetujui dan diatur dalam APBN.

Komentar dari Didik Rachbini: Kehati-hatian dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Selasa, 16 September 2025, Didik Rachbini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Ia mengkritik kebijakan spontan pengalihan anggaran negara dalam jumlah besar ke perbankan.

Menurutnya, kebijakan seperti ini berpotensi menimbulkan masalah jika tidak didasarkan pada prosedur yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia khawatir bahwa langkah ini dapat membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang dan praktik yang tidak transparan.

Kesimpulan: Mendesak Ketaatan Terhadap Aturan

Kritik yang dilontarkan Didik Rachbini menyoroti pentingnya ketaatan terhadap aturan dalam pengelolaan keuangan negara. Ia mengingatkan pemerintah untuk selalu berpegang pada prosedur yang telah ditetapkan dalam APBN.

Penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga

Loading...