Bripka Rohmad Diperintah: Kronologi Pelindasan Ojol Affan Kurniawan Terungkap di Sidang

Table of Contents

Terkuak! Bripka Rohmad Diperintah Kompol Cosmas Terobos Demonstran hingga Lindas Ojol


Kasus pelindasan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan dalam kerusuhan demonstrasi pada Agustus 2025 akhirnya menemui titik terang. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri mengungkap perintah langsung yang diterima Bripka Rohmad dari atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang menjadi faktor kunci dalam tragedi tersebut.

Perintah Maju: Kronologi Tragedi 28 Agustus 2025

Draf putusan dari Majelis Hakim Sidang KKEP Polri secara gamblang menyebutkan bahwa Bripka Rohmad menerima perintah dari Kompol Cosmas untuk terus memajukan kendaraan taktis (rantis) Brimob saat terjebak dalam kerumunan massa demonstrasi pada 28 Agustus 2025. Perintah tersebut diberikan meskipun situasi di lapangan sedang tidak kondusif, di mana terjadi kericuhan yang memicu insiden pelindasan terhadap Affan Kurniawan.

Keterangan Sidang KKEP: Eksekusi Perintah Atasan

Dalam kesaksiannya di persidangan, Majelis Hakim menjelaskan bahwa Bripka Rohmad hanya menjalankan perintah atasannya. "Faktor lain, terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah, bukan atas kehendak sendiri," ungkap Majelis Hakim pada Kamis, 4 September 2025. Hal ini mengindikasikan adanya tekanan dari atasan yang memaksa Bripka Rohmad untuk terus bergerak maju meskipun kondisi berbahaya.

Dampak Gas Air Mata: Keterbatasan Pandangan Saat Insiden 29 Agustus 2025

Selain perintah dari atasan, faktor lain yang turut memperparah situasi adalah paparan gas air mata. Bripka Rohmad, yang mengemudikan rantis Brimob, terkena gas air mata saat peristiwa unjuk rasa pada 29 Agustus 2025. Kondisi ini mengakibatkan gangguan penglihatan yang signifikan. Majelis Hakim menjelaskan, "Saat peristiwa unras 29 Agustus 2025, terduga pelanggar terkena gas air mata. Sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas, serta adanya lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil."

Vonis KKEP: Sanksi Demosi Tujuh Tahun

Sebagai konsekuensi dari insiden tersebut, Sidang Komisi KKEP menjatuhkan vonis mutasi demosi selama tujuh tahun kepada Bripka Rohmad. Hukuman ini diberikan terkait dengan kasus meninggalnya Driver Ojol Affan Kurniawan akibat insiden saat demonstrasi. Bripka Rohmad, sebagai pengemudi rantis Brimob, diduga kuat menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pelindasan tersebut.

Analisis: Peran Perintah dan Tanggung Jawab dalam Tragedi

Kasus ini menyoroti pentingnya mempertimbangkan konteks perintah atasan dalam insiden yang melibatkan aparat keamanan. Meskipun Bripka Rohmad menerima perintah, tanggung jawab atas insiden pelindasan tetap menjadi perhatian utama. Keputusan KKEP menunjukkan bahwa meskipun ada faktor perintah, tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa tetap harus dipertanggungjawabkan. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya menjaga profesionalisme dan kewaspadaan dalam situasi demonstrasi yang rentan terhadap kekerasan.

Baca Juga

Loading...