Bareskrim Polri Ungkap 7 Tersangka Provokasi Demo: Manipulasi & Penghasutan di Medsos
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5337599/original/002023300_1756918379-IMG_1684.jpg)
Bareskrim Polri telah mengambil tindakan tegas dengan menetapkan tujuh tersangka yang diduga kuat terlibat dalam provokasi dan penghasutan terkait unjuk rasa melalui berbagai platform media sosial. Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas penyebaran informasi yang salah dan upaya memicu kerusuhan, serta untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Latar Belakang Penangkapan dan Laporan Polisi
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan yang mendalam terhadap lima laporan polisi yang masuk. Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat terkait aktivitas provokatif yang dilakukan para tersangka di media sosial. Brigjen Himawan Bayu Aji dari Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyampaikan bahwa penegakan hukum ini adalah langkah krusial untuk menindaklanjuti laporan yang ada.
Platform Media Sosial yang Digunakan
Para tersangka memanfaatkan berbagai platform media sosial populer, seperti TikTok, Instagram, dan Facebook, untuk menyebarkan informasi yang salah, memanipulasi narasi, dan menghasut masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menciptakan opini publik yang mendukung tindakan anarkis dan merugikan.
Detail Tersangka dan Peran Mereka
Beberapa tersangka telah berhasil diidentifikasi, beserta dengan peran dan aktivitas yang mereka lakukan di media sosial. Kasus ini melibatkan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penyebaran berita bohong hingga seruan untuk melakukan tindakan kekerasan.
WH (31) dan KA (24): Manipulasi Informasi dan Penahanan
Tersangka WH, pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dengan 831 pengikut, dan KA, seorang mahasiswa pemilik akun @aliansimahasiswapengunggat dengan 202.000 pengikut, menjadi sorotan utama. Keduanya ditahan di Polda Metro Jaya karena diduga memanipulasi berita larangan demonstrasi untuk pelajar dari Presiden KSPI, Said Iqbal. Polisi menemukan bukti jelas adanya perubahan visual dan diksi dalam konten yang mereka unggah.
LFK (26): Penghasutan Pembakaran
LFK, seorang pegawai kontrak lembaga internasional dengan akun Instagram @Larasfaizati yang memiliki 4.008 pengikut, diduga melakukan penghasutan untuk melakukan pembakaran terhadap Mabes Polri. Konten yang diunggahnya dianggap provokatif dan berpotensi memicu tindakan anarkis.
CS (30): Serangan ke Bandara Soekarno-Hatta
Tersangka CS, pemilik akun TikTok @Cecepmunich, diduga membuat konten provokatif yang menyerukan serangan ke Bandara Soekarno-Hatta. CS tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor berdasarkan penerapan pasal yang berlaku.
IS (39): Hasutan Penjarahan
IS, pemilik akun TikTok @hs02775 dengan 2.281 pengikut, diduga menghasut masyarakat untuk melakukan penjarahan di rumah sejumlah tokoh publik, seperti Uya Kuya, Eko Patrio, dan Puan Maharani. IS saat ini ditahan di Bareskrim Polri.
SB dan G: Suami Istri yang Menghasut
SB, pemilik akun Facebook Nannu, dan G, pemilik akun Facebook Bambu Runcing, adalah pasangan suami istri yang diduga menghasut masyarakat untuk melakukan demonstrasi dan penjarahan rumah pejabat, termasuk Ahmad Sahroni. Kasus ini menunjukkan bagaimana provokasi dapat dilakukan melalui jaringan keluarga.
Penetapan Tersangka dan Tindakan Lebih Lanjut
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 38 tersangka terkait aksi demo yang terjadi beberapa waktu lalu. Dari jumlah tersebut, enam orang dikategorikan sebagai penghasut melalui media sosial, termasuk Direktur Eksekutif Delpe. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan provokasi lainnya.
Imbauan dan Harapan
Brigjen Himawan Bayu Aji mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menggunakan media sosial. Informasi yang salah dan provokatif dapat dengan mudah menyebar dan memicu konflik. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh hasutan yang beredar.