Bapak dan Anak di Pekanbaru Ditangkap: Diduga Terlibat Penjagalan Anjing Ilegal

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus keji penjagalan anjing untuk konsumsi.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang tersangka yang ternyata memiliki hubungan keluarga, yaitu seorang bapak dan anaknya.
Kronologi Penangkapan: Respons Cepat Terhadap Keresahan Warga
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Minggu, 8 September 2025, di sebuah rumah yang juga berfungsi sebagai tempat penjagalan anjing di Jalan Harapan Jaya RT 003 RW 011, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan pada Senin, 9 September 2025.
Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian terhadap keresahan warga terkait maraknya perdagangan daging anjing di wilayah Pekanbaru.
Identitas Tersangka: ATS dan PTS
Kedua tersangka yang diamankan adalah ATS (63) dan anaknya, PTS (25). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 91b ayat 1 juncto 66A ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan/atau Pasal 302 KUHP.
Temuan di Lokasi Penjagalan: Anjing Hidup dan Mati
Dalam penggerebekan di lokasi, polisi menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan praktik penjagalan ilegal.
Polisi berhasil mengamankan tiga ekor anjing yang masih hidup di lokasi tersebut. Selain itu, ditemukan pula dua ekor anjing lainnya yang sudah dalam keadaan mati, salah satunya bahkan dalam kondisi gosong terbakar.
Kecaman dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI)
Sebelum penangkapan, Koalisi Perlindungan Hewan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) telah menyuarakan kecaman terhadap praktik perdagangan daging anjing yang masih marak di Pekanbaru, Riau.
DMFI mendesak pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas karena peredaran daging anjing tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit mematikan seperti rabies.
Temuan DMFI: Anjing Stress dan Perdagangan Ilegal
Field Manager DMFI, Mustika, mengungkapkan bahwa dog lovers baru-baru ini menemukan adanya pengepul yang memperjualbelikan anjing untuk tujuan konsumsi di Kota Pekanbaru.
Anjing-anjing tersebut ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, yaitu stres berat akibat dikurung dalam kandang yang sempit.
Mustika juga menyoroti kejanggalan dalam pengakuan pengusaha yang telah ditangkap, yang mengakui anjing-anjing tersebut miliknya namun terlihat sangat ketakutan.
Dampak dan Upaya Pemberantasan Penjagalan Anjing
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik keji penjagalan anjing. Selain aspek etika, perdagangan daging anjing juga menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.
Penyakit rabies yang dapat ditularkan melalui gigitan anjing merupakan salah satu risiko utama yang perlu diwaspadai.
Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi
Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya mengonsumsi daging anjing.
Upaya preventif seperti vaksinasi rabies secara massal juga perlu digencarkan untuk mencegah penyebaran penyakit mematikan ini.
Harapan untuk Penegakan Hukum yang Tegas
Penangkapan bapak dan anak di Pekanbaru ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam memberantas praktik penjagalan anjing ilegal.
Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi hewan serta masyarakat dari dampak buruk perdagangan daging anjing.
Sumber: https://news.detik.com/