Air Mata Kompol Kosmas: Dipecat Setelah Insiden Rantis, Hanya Jalankan Perintah
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5337554/original/061754000_1756907055-IMG_1682__1_.jpg)
Tragedi yang mengguncang publik, melibatkan Kompol Kosmas, mencapai babak akhir yang menyedihkan. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 September 2025, memutuskan untuk memberhentikan Kompol Kosmas dari jabatannya, sebuah keputusan yang mengungkap kompleksitas tugas dan konsekuensi dari sebuah insiden yang merenggut nyawa.
Kronologi Insiden dan Pemecatan
Insiden yang menjadi pangkal pemecatan Kompol Kosmas terjadi pada 28 Agustus 2025, saat demonstrasi berlangsung di Jakarta. Pada hari itu, mobil rantis yang berada di lokasi kejadian melindas seorang pengendara ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kompol Kosmas, yang pada saat itu menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, berada di samping sopir mobil rantis tersebut.
Pernyataan Kompol Kosmas di Persidangan
Di hadapan majelis sidang KKEP, Kompol Kosmas mengungkapkan perasaannya yang mendalam. Dengan mata berkaca-kaca, ia mengakui hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan. Ia mengaku menjalankan tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta keselamatan anggotanya.
Pengakuan dan Penyesalan
Kompol Kosmas menyampaikan penyesalannya atas insiden yang menimpa Affan Kurniawan. Ia mengaku sangat berduka atas kematian korban dan menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga. Ia menegaskan, ia baru mengetahui kematian Affan setelah video insiden tersebut viral di media sosial.
Reaksi Terhadap Keputusan
Setelah mendengar putusan pemecatan, Kompol Kosmas menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan keluarga besar sebelum mengambil keputusan. Ia mengakhiri pernyataannya dengan menyampaikan salam hormat dan terima kasih kepada majelis sidang.
Dampak Insiden dan Konsekuensi
Insiden yang melibatkan mobil rantis dan mengakibatkan kematian Affan Kurniawan ini menjadi sorotan publik. Kapolri sendiri telah memerintahkan Divisi Propam untuk segera menangani kasus ini dan menggelar sidang etik dalam waktu sepekan. Peristiwa ini juga memicu berbagai reaksi dan keprihatinan dari berbagai pihak.
Tanggapan dan Analisis
Keputusan pemecatan Kompol Kosmas mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan etika. Kasus ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta kompleksitas pengambilan keputusan di lapangan. Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya evaluasi dan peningkatan prosedur dalam penanganan demonstrasi, serta perlunya menjaga keselamatan semua pihak.
Konteks Demo dan Dampaknya
Demo yang terjadi pada 25-28 Agustus 2025, melibatkan berbagai elemen masyarakat dan terjadi di 107 titik di 32 provinsi. Demo ini meninggalkan dampak signifikan, termasuk kerugian material dan korban luka-luka. Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat adanya korban jiwa, ratusan orang rawat jalan, dan rawat inap akibat demo tersebut. Insiden yang melibatkan Kompol Kosmas menjadi salah satu catatan kelam dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Keterkaitan dengan Isu Lain
Selain kasus Kompol Kosmas, perhatian publik juga tertuju pada kasus pelajar Andika Lutfi yang meninggal dunia dalam demo. Wapres Gibran memberikan santunan dan takziah kepada keluarga almarhum. Berbagai pihak juga menyampaikan belasungkawa dan mengajak semua pihak untuk merenungkan suasana kebatinan rakyat. Kasus ini juga mengingatkan akan bahaya penggunaan gas air mata yang bisa menyebabkan gangguan pernapasan bahkan kematian.
Kasus Kompol Kosmas adalah pengingat akan tanggung jawab dan konsekuensi dari setiap tindakan. Keputusan pemecatan adalah babak akhir dari sebuah tragedi, sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak.