7 Fakta Mengejutkan: Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Kilat

Table of Contents

7 Fakta Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp 204 M Secepat Kilat


Kasus pembobolan rekening dormant kembali menggemparkan Indonesia. Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat yang bertanggung jawab atas pencurian dana fantastis dari rekening-rekening tak aktif. Jumlah kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang mencengangkan, dan modus operandi yang digunakan sangatlah canggih. Mari kita bedah fakta-fakta mengejutkan di balik kasus ini.

1. Modus Operandi: Mengaku Sebagai Satgas Perampasan Aset

Sindikat ini menggunakan kedok yang sangat meyakinkan. Mereka mengaku sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Perampasan Aset dari sebuah kementerian. Dengan identitas palsu ini, mereka berhasil mengelabui para korban dan bahkan oknum di dalam bank. Aksi mereka dimulai sejak awal Juni 2025, menunjukkan perencanaan yang matang dan persiapan yang rapi.

Brigjen Helfi Assegaf dari Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa sindikat ini melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank di Jawa Barat. Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk merencanakan pemindahan dana dari rekening dormant ke rekening lain. Perencanaan ini menunjukkan adanya keterlibatan pihak internal bank dalam aksi kejahatan ini.

2. Ancaman Keras: Mengancam Keselamatan KCP dan Keluarga

Tekanan dan ancaman menjadi bagian tak terpisahkan dari modus operandi sindikat ini. KCP bank diancam akan dibunuh beserta keluarganya jika tidak menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller. Ancaman ini menunjukkan betapa kejamnya sindikat ini dalam menjalankan aksinya. Hal ini juga menunjukkan bahwa mereka tidak segan menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan mereka.

Singkatnya, kacab tersebut akhirnya bersepakat dengan sindikat untuk meretas uang dalam rekening dormant yang menjadi target. Pihak berwenang akan terus mengusut pihak-pihak yang terlibat, termasuk KCP yang berkhianat dan membantu sindikat dalam melakukan kejahatan ini.

3. Barang Bukti dan Kerugian Fantastis

Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat signifikan. Uang tunai sebesar Rp 204 miliar berhasil diamankan, yang menunjukkan besarnya skala kejahatan yang dilakukan. Selain itu, polisi juga menyita 22 unit handphone, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu unit PC, dan satu notebook. Barang bukti ini akan digunakan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan sindikat ini dan mengusut aset-aset lainnya.

Kerugian yang dialami sangatlah besar, tidak hanya dari sisi finansial tetapi juga dari kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

4. Para Tersangka: Terdiri dari Berbagai Latar Belakang

Total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk karyawan bank, mantan pegawai bank, dan pihak eksternal yang terlibat. Dua di antaranya merupakan otak perencanaan penculikan dan pembunuhan terhadap Ilham Pradipta (37), seorang kepala cabang bank BUMN.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap 7 Tersangka Provokasi Demo: Manipulasi & Penghasutan di Medsos

Para tersangka terbagi dalam empat kelompok, yaitu pelaku dari karyawan bank, pelaku eksekutor, fasilitator keuangan ilegal, dan pihak yang membantu pencucian uang. Pembagian peran yang jelas ini menunjukkan adanya organisasi yang rapi dalam sindikat tersebut. Pihak berwenang sedang mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap seluruh jaringan.

5. Otak Pelaku: Mastermind yang Mengaku Anggota Satgas Palsu

Seorang tersangka berinisial C alias K teridentifikasi sebagai mastermind atau aktor utama dalam kasus ini. C juga merupakan otak dari penculikan hingga tewasnya Ilham Pradipta. Dalam menjalankan aksinya, C mengaku sebagai bagian dari Satgas Perampasan Aset dari sebuah kementerian. Ia bahkan membuat ID card palsu untuk meyakinkan para korban.

Penyelidikan lebih lanjut terhadap C diharapkan dapat mengungkap motif dan tujuan di balik semua tindakan kejahatan tersebut. Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan yang terkait dengan C dan menghadirkan mereka ke meja hijau.

6. Kecepatan Eksekusi: Rp204 Miliar Dipindahkan dalam 17 Menit

Kecepatan menjadi salah satu ciri khas dari aksi pembobolan rekening dormant ini. Para pelaku hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk memindahkan dana sebesar Rp 204 miliar. Eksekusi pemindahan dana dilakukan pada Jumat pukul 18.00 WIB, setelah jam operasional bank, untuk menghindari sistem deteksi.

Mantan teller bank berinisial NAT melakukan akses ilegal pada aplikasi Core Banking System dan melakukan pemindahan dana secara in absentia ke lima rekening penampung. Hal ini menunjukkan betapa mahirnya para pelaku dalam memanfaatkan celah keamanan sistem perbankan.

7. Pencucian Uang dan Penukaran Valas

Setelah berhasil membobol rekening, pelaku melakukan pencucian uang dengan menukarkan uang hasil kejahatan dengan valuta asing (valas). Valas tersebut kemudian dipindahkan ke rekening penampung. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap money changer tempat pelaku menukarkan uang tersebut.

Pencucian uang merupakan bagian penting dari kejahatan ini. Pihak berwenang terus menelusuri aliran dana tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan uang hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh para pelaku. Penyelidikan juga terus dilakukan terhadap sosok berinisial D yang diduga sebagai pemberi informasi awal adanya rekening dormant yang menjadi target pembobolan.

Baca Juga

Loading...