Tragedi Demonstrasi: Perindo Desak Evaluasi SOP & Keadilan untuk Affan Kurniawan

JAKARTA – Partai Perindo menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online berusia 21 tahun. Affan menjadi korban dalam insiden tragis yang terjadi saat demonstrasi mahasiswa dan buruh di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Affan tewas setelah terlindas kendaraan taktis milik Brimob Polri. Tragisnya, Affan bukanlah bagian dari massa aksi, namun menjadi korban dalam eskalasi kekerasan yang terjadi.
Ungkapan duka cita dan kecaman atas insiden ini disampaikan oleh Ketua DPP Bidang Koordinasi dan Sinergi Legislator Partai Perindo, Gardian Muhammad. Gardian mengecam keras insiden yang merenggut nyawa seorang warga sipil yang tidak terlibat langsung dalam aksi demonstrasi. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dan proporsionalitas dalam penanganan aksi unjuk rasa, guna menghindari jatuhnya korban jiwa.
Apresiasi Terhadap Langkah Presiden Prabowo Subianto
Gardian Muhammad juga mengapresiasi langkah cepat Presiden RI, Prabowo Subianto, yang telah menginstruksikan penindakan tegas terhadap tujuh personel Brimob yang terlibat dalam insiden tersebut. Presiden Prabowo juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menyesalkan tindakan berlebihan aparat keamanan. Langkah cepat Presiden ini dinilai sebagai komitmen untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum.
Gardian menegaskan bahwa Partai Perindo mendukung penuh upaya pemerintah dalam mengusut tuntas kasus ini. Ia juga mendesak Kapolri untuk segera memberikan sanksi tegas kepada tujuh anggota kepolisian yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa yang menewaskan Affan Kurniawan. “Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Desakan Evaluasi SOP Penanganan Demonstrasi
Lebih lanjut, Gardian Muhammad menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan demonstrasi. Ia menilai bahwa SOP yang ada perlu diperbaiki agar lebih humanis dan mengedepankan pendekatan persuasif. “Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, aparat keamanan harus mengutamakan pendekatan yang tidak menimbulkan kekerasan,” tegas Gardian dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Konstitusi Lindungi Kebebasan Berpendapat
Gardian menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Aparat keamanan memiliki kewajiban untuk melindungi hak tersebut, bukan justru melakukan tindakan yang justru membungkam aspirasi masyarakat. Evaluasi SOP yang komprehensif diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia dalam setiap aksi demonstrasi.
Peringatan Terhadap Pihak yang Menunggangi Peristiwa
Partai Perindo juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan peristiwa ini untuk tujuan politik tertentu, yang dapat memperkeruh suasana dan memecah belah masyarakat. Gardian mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah situasi yang sedang memanas. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan investigasi transparan terhadap insiden ini, dengan tujuan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga. Presiden menegaskan bahwa petugas yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum atas tindakan mereka. Partai Perindo mendukung penuh upaya pemerintah untuk memastikan keadilan ditegakkan dan tragedi serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.