Kronologi Penangkapan Bupati Kolaka Timur oleh KPK Terkait Korupsi

Table of Contents

Kronologi Lengkap Bupati Kolaka Timur Dibidik sampai Ditangkap terkait Korupsi RSUD


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim KPK.

KPK menegaskan bahwa penangkapan Abdul Azis telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penegasan ini juga sekaligus menjawab kritik yang dilontarkan oleh berbagai pihak terkait proses penegakan hukum yang dilakukan.

Proses Penangkapan di Tiga Lokasi

Proses penangkapan Abdul Azis dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Jakarta, Kendari, dan Makassar. Tim KPK bergerak cepat untuk mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.

Kronologi Penyelidikan dan Penangkapan

KPK memulai penyelidikan kasus ini pada awal tahun 2025, terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur. Penyelidikan ini dilakukan setelah KPK menerima informasi mengenai adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Pada pertengahan Juli 2025, KPK mendapatkan informasi adanya peningkatan komunikasi dan penarikan sejumlah uang yang diduga akan diberikan kepada pihak-pihak tertentu. Menindaklanjuti informasi tersebut, KPK membentuk tiga tim yang bertugas melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda.

Reaksi dan Penjelasan KPK

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup. Bukti-bukti tersebut mengindikasikan keterlibatan Abdul Azis dalam praktik korupsi.

Asep juga menjelaskan bahwa informasi awal telah mengarah pada keterlibatan Abdul Azis dalam kasus ini. Informasi tambahan yang diperoleh dari para terduga yang diamankan di Jakarta dan Kendari semakin memperkuat keyakinan KPK bahwa Abdul Azis merupakan salah satu pihak yang harus diamankan.

Tanggapan atas Kritik

Penangkapan ini juga menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, yang mempertanyakan terminologi OTT. KPK menanggapi kritik tersebut dengan menjelaskan bahwa penangkapan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

KPK menjelaskan bahwa OTT dilakukan ketika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau sesaat setelahnya. Selain itu, OTT juga dapat dilakukan jika terdapat bukti-bukti yang kuat yang mengarah pada keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Kasus Korupsi RSUD: Dugaan Peran Bupati

Kasus korupsi RSUD di Kolaka Timur diduga melibatkan pengaturan pemenang lelang oleh Bupati Abdul Azis. Selain itu, terdapat dugaan permintaan fee sebesar Rp9 miliar.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Loading...