Waspada! Aturan Transhipment AS Berpotensi Merugikan Indonesia

Table of Contents

Meskipun Amerika Serikat (AS) menurunkan tarif impor produk Indonesia menjadi 19%, dari sebelumnya 32%, Indonesia perlu waspada. Penurunan tarif ini, menurut pernyataan Presiden AS Donald Trump, merupakan bagian dari kesepakatan di mana AS tidak menanggung biaya tarif. Meskipun angka ini lebih rendah daripada tarif yang dikenakan pada negara-negara Asia Tenggara lain seperti Vietnam (20%), kekhawatiran muncul terkait ketidakjelasan klausul transhipment.

Ekonom CSIS, Riandy Laksono, memperingatkan potensi risiko yang belum terungkap. Ketidakjelasan definisi dan penerapan aturan transhipment dapat mengganggu rantai produksi di Asia, terutama mengingat ketergantungan banyak negara Asia, termasuk ASEAN, pada bahan baku dari China. Jika AS menargetkan produk dengan bahan baku China melalui aturan transhipment yang ketat, kesepakatan ini justru bisa merugikan Indonesia.

Riandy menekankan kurangnya kejelasan definisi transhipment. Hal ini membuat Indonesia berisiko dikenakan tarif transhipment yang jauh lebih tinggi daripada tarif impor, bahkan hingga Indonesia mampu membuktikan asal usul produknya. Pemerintah Indonesia perlu berhati-hati dan mengkaji secara mendalam implikasi dari klausul transhipment ini sebelum menyatakan puas dengan kesepakatan tersebut.

Baca Juga

Loading...