Sidang Tuntutan Fariz RM Kembali Tertunda: Jaksa Belum Siap?

Sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi Fariz Rustam Munaf, atau lebih dikenal sebagai Fariz RM, kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21 Juli 2025).
Menurut kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, penundaan ini disebabkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum siap untuk membacakan tuntutan terhadap kliennya. Penundaan ini tentu saja menimbulkan kekecewaan, terutama bagi Fariz RM yang sudah menantikan perkembangan kasusnya.
Kekecewaan dan Harapan di Tengah Penundaan
Deolipa Yumara mengungkapkan rasa sayangnya atas penundaan sidang tersebut, mengingat kliennya harus kembali menunggu selama satu minggu untuk mengetahui nasibnya dalam kasus ini. Meski demikian, Deolipa menambahkan bahwa Fariz RM tetap optimis dan berharap majelis hakim akan memberikan putusan rehabilitasi.
Dalam persidangan sebelumnya, pihak Fariz RM berpendapat bahwa kliennya lebih tepat disebut sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar seperti yang didakwakan.
Persiapan Pledoi dan Pembelaan Diri
Meskipun sidang tuntutan belum dilaksanakan, tim kuasa hukum Fariz RM menyatakan bahwa mereka akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk disampaikan pada sidang berikutnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas dakwaan sebagai pengedar yang dialamatkan kepada Fariz RM.
Pledoi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai posisi Fariz RM dalam kasus ini dan memperkuat argumen untuk rehabilitasi.
Kasus Fariz RM ini menjadi sorotan publik, dan penundaan sidang ini semakin menambah rasa penasaran mengenai kelanjutan kasusnya. Publik menantikan bagaimana hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan, dan apakah Fariz RM akan mendapatkan kesempatan untuk rehabilitasi seperti yang diharapkannya.
Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada masyarakat.