PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung Resmi Menjadi BUMD DKI Jakarta

Table of Contents

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) kini resmi bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perseroan Daerah (Perseroda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keputusan ini disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Juni 2025 di Menara Danareksa, Jakarta. Perubahan status ini mengikuti pengesahan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 dan 13 Tahun 2024 tentang pendirian dan penyertaan modal pada JIEP (Perseroda).

RUPSLB juga menyepakati perubahan anggaran dasar perusahaan, termasuk perubahan nama resmi menjadi PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda), dan komposisi kepemilikan saham; 53,06% dimiliki Pemprov DKI Jakarta dan 46,94% oleh PT Danareksa (Persero).

Direktur Utama JIEP, Satrio Witjaksono, menyatakan bahwa transformasi ini akan memfokuskan strategi pada inovasi kawasan industri berkelanjutan di Pulogadung. JIEP berkomitmen untuk menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, investor, pelaku industri, dan masyarakat. Ia menambahkan bahwa transformasi ini mendukung visi pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Laporan keuangan JIEP tahun 2024 menunjukkan pendapatan usaha Rp 199,26 miliar, EBITDA Rp 51,43 miliar, dan laba bersih Rp 24,46 miliar. Revaluasi aset juga meningkatkan nilai perusahaan menjadi Rp 6,52 triliun, dengan kontribusi laba bersih dari revaluasi sebesar Rp 5,22 triliun. Satrio menjelaskan bahwa revaluasi ini merupakan bagian dari strategi transparansi dan penyesuaian nilai ekonomi aktual aset perusahaan.

Baca Juga

Loading...