Mentan Amran Beberkan Pejabat Eselon II Kementan Menjadi DPO

Table of Contents

Menteri Pertanian Amran Sulaiman membantah tuduhan bahwa pemberantasan mafia pangan yang dilakukannya merupakan upaya pencitraan. Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Amran mengungkapkan telah menindak 11 pejabat Kementerian Pertanian yang terlibat korupsi, termasuk seorang pejabat eselon II yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Amran merinci sejumlah kasus yang ditangani, antara lain kasus minyak goreng (20 tersangka), pupuk palsu (3 tersangka), dan beras oplosan (212 merek beras premium dan medium yang tidak sesuai standar mutu ditemukan di 10 provinsi). Ia menyatakan telah menyerahkan berkas kasus beras oplosan kepada Kapolri dan Kejagung, menegaskan bahwa tindakan ini bukan untuk pencitraan, melainkan penegakan hukum.

Lebih lanjut, Amran menjelaskan bahwa proses hukum sedang berjalan, dengan 26 orang telah diperiksa pada tanggal 10 Juli, dan 40 orang lainnya akan segera diperiksa. Ia menekankan komitmennya untuk mengawal kasus beras oplosan hingga tuntas karena merugikan masyarakat Indonesia. Amran juga menyatakan bahwa tindakan hukum diambil tidak hanya terhadap pihak eksternal, tetapi juga internal Kementerian Pertanian.

Baca Juga

Loading...