Mentan Amran Bantah Tindakannya Berantas Mafia Pangan sebagai Pencitraan

Table of Contents

Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Menteri Pertanian Amran Sulaiman membantah tuduhan bahwa upaya pemberantasan mafia pangan yang dilakukannya merupakan tindakan pencitraan. Ia menegaskan bahwa tindakannya tersebut terbukti dengan banyaknya tersangka yang telah diproses, termasuk pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) sendiri. Amran menyebutkan telah ada 20 tersangka dalam kasus minyak goreng, 3 tersangka dalam kasus pupuk palsu, dan 212 merek beras premium dan medium yang terbukti tidak sesuai mutu dan telah dilaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Amran menjelaskan bahwa sebanyak 11 pejabat Kementan telah dihukum, dan seorang pejabat eselon 2 saat ini berstatus DPO. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap 26 orang telah dimulai pada tanggal 10, dengan tambahan 40 orang lagi yang akan segera diperiksa. Ia menekankan komitmennya untuk mengawal kasus beras oplosan yang merugikan masyarakat Indonesia, dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian dan pengadilan.

Amran menegaskan bahwa tindakannya bukan hanya menyasar pihak eksternal, tetapi juga internal Kementan. Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan mafia pangan ini bukan untuk popularitas semata, melainkan untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Baca Juga

Loading...