Hamish Daud Seret Lima Akun Media Sosial ke Jalur Hukum Akibat Fitnah Online

Table of Contents

Geram Difitnah, Hamish Daud Laporkan 5 Akun Medsos ke Polisi!


Aktor terkemuka Indonesia, Hamish Daud, telah secara resmi mengajukan laporan hukum terhadap lima akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.

Langkah serius ini diambil oleh suami penyanyi Raisa Andriana tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Jumat, 18 Juli 2025, sebagai respons atas serangkaian tuduhan palsu yang telah merugikan reputasinya.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan Wijayono Hadi Sukrisno, Hamish menunjukkan keseriusannya dalam memerangi disinformasi daring yang menyasar dirinya.

Detail Tuduhan dan Kerugian yang Ditimbulkan

Sandy Arifin, perwakilan hukum Hamish, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebuah regulasi yang kerap digunakan untuk kasus-kasus serupa di dunia maya.

"Kami telah mempelajari dan mendalami siapa saja pemilik akun-akun tersebut dan kini secara resmi membuat laporan," ujar Sandy, menandakan proses investigasi awal yang mendalam sebelum tindakan hukum diambil. Hamish Daud sendiri mengungkapkan bahwa fitnah yang beredar telah berlangsung sejak tahun 2023, terkemas dalam berbagai konten yang menyesatkan dan merugikan.

Adapun inti dari fitnah yang disebarkan oleh akun-akun tersebut cukup berat dan berpotensi merusak karier serta citra pribadi Hamish. Ia menyebutkan tuduhan palsu yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana perusahaan Octopus dan isu mengenai tunggakan gaji karyawan, serta yang lebih serius, tuduhan pelecehan.

"Semua datanya ada di sini, yang bisa aku luruskan," tegas Hamish, mengisyaratkan bahwa ia memiliki bukti kuat untuk membantah setiap tuduhan.

Dampak dari penyebaran informasi palsu ini tidak hanya dirasakan oleh Hamish secara personal dan profesional, tetapi juga turut memengaruhi istrinya, Raisa, yang secara tidak langsung ikut terseret dalam polemik ini.

Langkah hukum yang diambil Hamish Daud ini bukan hanya sekadar upaya membersihkan nama, tetapi juga menjadi peringatan penting bagi siapa pun yang dengan mudah menyebarkan fitnah dan berita bohong di platform digital. Di era di mana informasi menyebar dengan kecepatan kilat, kasus ini menyoroti urgensi pertanggungjawaban dalam bermedia sosial.

Keputusan Hamish untuk menempuh jalur hukum melalui UU ITE menunjukkan bahwa ada konsekuensi serius bagi tindakan pencemaran nama baik online, memberikan edukasi kepada publik tentang pentingnya verifikasi informasi dan etika digital.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden yang kuat dalam memerangi budaya fitnah daring dan mendorong penggunaan internet yang lebih bertanggung jawab di Indonesia.

Baca Juga

Loading...