Ditjen Pajak Awasi Harta Warga RI di Medsos Lewat 'Crawling'

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memantau aktivitas mereka di media sosial. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak negara. DJP menggunakan metode crawling, yaitu memanfaatkan mesin pencari untuk menemukan konten yang diunggah pengguna media sosial. Meskipun belum ada regulasi khusus, DJP mengawasi harta kekayaan yang dipamerkan wajib pajak di medsos dan membandingkannya dengan data pajak yang ada. Jika ditemukan ketidaksesuaian, DJP akan melakukan edukasi atau peringatan. Hal ini termasuk memantau aktivitas endorsement di media sosial.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk mendeteksi potensi ketidaksesuaian antara aset yang dilaporkan dan yang terlihat di media sosial. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa pemantauan aset wajib pajak melalui media sosial telah dilakukan sejak lama sebagai upaya untuk mendeteksi aset yang belum dilaporkan atau perbedaan dengan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).