Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan Gagalkan Perdagangan Sisik Terenggiling di Media Sosial

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengungkap kasus perdagangan sisik terenggiling (Manis javanica) yang terdeteksi melalui media sosial. AR (27), warga Desa Bukit Indah, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan berawal dari informasi online mengenai penjualan sisik terenggiling di wilayah tersebut. Tim Gakkum melakukan operasi dan menangkap AR di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Lamandau, saat hendak melakukan transaksi. Petugas menyita sekitar 4 kg sisik dan 29 kuku terenggiling yang disimpan dalam kardus di dekat terminal bus. AR mengaku akan mengirimkan sisik tersebut melalui jalur bus. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengapresiasi kerja sama antar instansi, termasuk Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Korwas Polda Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini. AR kini ditahan dan barang bukti diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum selanjutnya.