Sule Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Terkait Penistaan Agama
Kamis, 01 Desember 2022
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya bahwa Nabi meminum miras oleh pelapor kelompok Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera). Selain Budi Dalton, Ampera juga mengumumkan Sutisna alias Sule dan Sasongko Wijonarko alias Mang Saswi dalam laporannya.
Ketua Ampera sekaligus pelapor Syahrul Rizal mengatakan, alasan Sule dan Mang Saswi juga dilaporkan karena keduanya dianggap terlibat karena tertawa saat kata miras diucapkan.
Syahrul menambahkan ikut tertawanya Sule dan Mang Saswi terkait ucapan miras itu, keduanya di anggap sudah membenarkan dan sependapat dengan Budi Dalton.
Dalam laporannya, tiga orang tersebut dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP. (Sumber : PMJ News)
HALAMAN SELANJUTNYA: