Bupati Nina Sidak Ke Batching Plant Yang Di Duga Tidak Berizin

Bupati Indramayu Nina Agustina Sidak (Foto: Diskominfo Indramayu)
RakyatMediaPers.co.id - Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, SH, MH, CRA, dengan tegas mengatakan seluruh tempat usaha yang tidak berizin atau tidak layak di Kabupaten Indramayu harus ditutup.

"Apapun bentuknya, kalau tidak ada izin prinsipal dari Pemkab Indramayu, maka ditutup" kata Bupati Nina, Rabu (16/11/2022).

Hal itu disampaikan Bupati Nina Agustina saat melakukan sidak bersama Forkompinda di beberapa pabrik adukan beton atau batching plant di Indramayu yang diduga tidak berizin dan pemanfaatan lahan tidak sesuai.

Ada dua batching plant beton di kecamatan patrol yang langsung ditutup oleh Bupati Indramayu. Bupati segera meminta agar semua alat berat dan kendaraan mix segera disingkirkan dari kawasan. Bupati Nina pun memerintahkan agar semua bangunan di tempat itu ditutup.

Bupati Indramayu Nina Agustina kembali menegaskan, Pemkab Indramayu sangat terbuka dengan investor yang berinvestasi di Indramayu. Hanya ada hal yang perlu dilakukan sebelum perusahaan dapat beroperasi, yaitu perizinan, yang terkait dengan peraturan daerah.

HALAMAN SELANJUTNYA:


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel