Dua Tersangka Korupsi Jadi Bacaleg DPRD Kepri


TANJUNGPINANG, RAKYATMEDIAPERS.CO.ID
- Dua dari lima tersangka dugaan kasus korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Natuna, Ilyas Sabli dan Hadi Chandra, mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kepri dari Dapil Natuna-Anambas.

Mantan Bupati dan Ketua DPRD Natuna itu nekat nyaleg meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Memang, kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri ini terkesan mengendap dan tak jelas proses penyelesaiannya.

Pencalonan dua tersangka korupsi ini tertera dalam daftar Bacaleg DPRD Kepri hasil veridfikasi KPU Kepri dari Partai Nasdem dan Golkar daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Natuna dan Anambas.

Dari data KPU Kepri, Ilyas Sabli yang merupakan kader Partai Nasdem, terdaftar sebagai Bacaleg Partai Nasdem untuk DPRD Kepri dari dapil Kepri 7 (Kabupaten Natuna dan Anambas).

Dari tiga nama daftar Caleg Nasdem dari dari Dapil 7 Kepri, nama Ilyas Sabli merupakan urutan nomor 1, disusul nama Hasyanti dan Harry Yanto. Sedangkan tersangka Hadi Candra dari Partai Golkar, juga mencalonkan diri dari dapil Kabupaten Natuna dan Anambas. Selain Nama Hadi Candra, ada juga nama Mustamin Bakri dan Maryati.

Seperti diketahui, Kejati Kepri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Natuna, yang melibatkan dua mantan bupati, mantan ketua DPRD, mantan sekda dan mantan sekwan bersama Kabag Keuangan DPRD Natuna 2011-2015 sejak 31 September 2017.

Ke-lima tersangka adalah mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Syamsurizon, mantan Ketua DPRD Hadi Chandra dan mantan Sekertaris Dewan DPRD Makmur. Kelima tersangka diduga melakukan korupsi Rp 7,7 miliar dana tunjangan perumahan DPRD yang dialokasikan dari APBD sepanjang 2011-2015.

Kejaksaan Tinggi Kepri sampai saat ini belum juga melakukan penahanan terhadap kelima tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna senilai Rp 7,7 miliar.

Kelima tersangka masing-masing Mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Syamsurizon dan Mantan Sekertaris Dewan Makmur dan Ketua DPRD Kabupaten Natuna Hadi Candra.

Diketahui bahwa penetapan kelima orang tersangka ini pada tanggal 31 September 2017, sehingga sudah berlangsung sekitar 8 bulan lebih tetapi hingga saat ini belum juga dilakukan penahanan.

“Korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna masih kita lakukan pendalaman sampai saat ini,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Feritas saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Kepri, Kamis(12/4/2018).

Menurutnya sampai saat ini penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri masih mengupayakan pengembalian kerugian negara, tidak hanya penegakan hukum saja. Sebagaimana arahan dari Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.”Saat ini yang kita upayakan pengembalian kerugian negara itu hal yang mutlak di zaman now dan tetapi masih kita dalami kasusnya,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Kajati Kepri Yunan Harjaka mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua mantan bupati, mantan ketua DPRD, mantan sekda dan mantan sekwan bersama Kabag Keuangan DPRD Natuna ini, telah ditemukannya alat bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015.

Adapun besaran tunjangan perumahaan yang diperoleh unsur pimpinan, yakni Ketua DPRD Rp14 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp13 juta per bulan dan Anggota DPRD Natuna masing-masing Rp12 juta per bulan.

Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, tambah Yunan, pengalokasian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna di APBD Natuna, telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Natuna sejak 2011-2015, yang dilabeli dengan SK dua Bupati atas suruhan Ketua DPRD Natuna.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka yang disebutkan, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 KUHP.

HALAMAN SELANJUTNYA:


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel