Dishub Batam Terapkan Sistem Drive Thru Uji KIR Kendaraan


BATAM, RAKYATMEDIAPERS.CO.ID
- Dinas Perhubungan Kota Batam, Kepulauan Riau, menerapkan sistem kendara lewat atau drive thru dalam proses pengujian kendaraan bermotor (kir) untuk meminimalkan potensi pungutan liar dalam pengurusan izin.

“Dengan sistem drive thru ini sopir tidak turun, untuk menghindari face to face, berunding di belakang meja. Dengan drive thru jadi terlilhat dan transparan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri, kepada wartawan Rabu (4/1/2017) di Batam.

Kepala Dinas juga langsung memantau proses uji kir langsung dari mejanya, melalui kamera pemantau yang dipasang di beberapa lokasi, mulai dari pintu masuk pertama, loket registrasi, pos-pos pemeriksaan teknis, hingga ke pintu keluar.

Di beberapa lokasi, Dishub juga memasang toa agar pimpinan bisa langsung berkomunikasi dengan petugas di lapangan.”Juga ada announcer dari ruangan saya. Misalnya ada orang yang berkumpul-kumpul di satu titik, bisa langsung ditanya ada apa,” kata Kepala Dinas yang baru menjabat lima hari itu.

Ia menjelaskan, selain kendara lewat, pemeriksaan kendaraan bermotor juga sudah menggunakan sistem digital yang memberikan penilaian secara objektif. Sehingga pengemudi atau pemilik kendaraan tidak akan berkeberatan atas hasil kir.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata itu memberikan contoh sebuah truk yang sedang melakukan pengujian kelayakan kendaraannya. Menurut petugas, angkutan barang tersebut sudah ketiga kalinya mengikuti uji kir.

Pada uji pertama kali, mesin mengingatkan ada 10 hal yang harus diperbaiki. Kemudian di pengujian kedua, tersisa dua poin perbaikan yang perlu dilakukan. Dan yang ketiga kali, ternyata rem kendaraan masih harus diperbaiki.

“Yang tidak lulusnya di mana, itu langsung tertulis di monitor ini. Sekarang di bagian rem dia tidak lulus. Harus diperbaiki dulu, nanti tes lagi. Jadi kalau tidak lulus itu mereka diberi tahu sebabnya, dan diberi waktu untuk perbaiki dan dijadwalkan untuk kir ulang,” kata Yusfa.

HALAMAN SELANJUTNYA:


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel