Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba: 16 Tersangka Berhasil Diamankan

Table of Contents

Dalam Sebulan, 12 Kasus Peredaran Narkoba Terjadi di Cirebon | Republika Online


RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Operasi intensif ini dilakukan sepanjang periode Januari hingga Februari 2026 di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Imara Utama, menyatakan bahwa kepolisian telah mengamankan sedikitnya 16 tersangka dari hasil pengungkapan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa belasan tersangka ini terlibat dalam jaringan peredaran gelap yang berbeda-beda di wilayah hukum Cirebon.

Rincian Kasus dan Jenis Narkotika yang Disita

Dari total 12 kasus yang terungkap, kepolisian membagi kategori perkara berdasarkan jenis barang bukti yang ditemukan petugas di lapangan. Kasus tersebut terdiri dari tiga perkara peredaran sabu-sabu, satu kasus ganja kering, dan delapan kasus sediaan farmasi tanpa izin.

Kombes Imara Utama menyebutkan bahwa lokasi penangkapan tersebar di sejumlah kecamatan yang menjadi titik rawan peredaran gelap. "Kasus-kasus tersebut diungkap di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon,” ujar Imara saat memberikan keterangan resmi kemarin.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya tergolong sangat beragam untuk menghindari deteksi petugas kepolisian. Beberapa tersangka menggunakan metode transaksi langsung secara tatap muka, sementara lainnya menerapkan sistem bayar di tempat atau COD.

Selain mengamankan para tersangka, petugas Polresta Cirebon juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,9 gram. Petugas juga mengamankan ganja kering seberat 1,1 gram serta obat keras terbatas sebanyak 10.501 butir.

Barang Bukti Lain dan Sanksi Hukum yang Menanti

Kepolisian turut menyita sejumlah aset dan alat pendukung transaksi, termasuk uang tunai senilai Rp 4,04 juta yang diduga hasil penjualan. Barang bukti lainnya yang dibawa ke markas kepolisian meliputi telepon genggam, lakban, hingga timbangan digital milik para pengedar.

Tersangka yang terlibat peredaran sabu-sabu dan ganja kering kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal.

Pelaku peredaran narkotika tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara mulai dari 6 hingga 20 tahun sesuai dengan peran masing-masing. Selain pidana penjara, hakim juga dapat memberikan denda materiil mulai dari Rp 1 miliar hingga mencapai Rp 13 miliar.

Di sisi lain, tersangka pengedar obat keras tanpa izin resmi akan diproses melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 dengan sanksi yang juga memberatkan.

Para pengedar obat-obatan terlarang ini terancam pidana penjara paling lama 12 tahun akibat perbuatannya yang membahayakan kesehatan masyarakat. Adapun denda maksimal yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan kepada mereka mencapai angka Rp 5 miliar.

Kapolresta Cirebon menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon tanpa pandang bulu. "Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba," tutup Imara.



Ditulis oleh: Rina Wulandari

Baca Juga

Loading...