Polresta Cirebon Ringkus 16 Tersangka Narkoba dan Sita 10 Ribu Obat Keras

Table of Contents

Polresta Cirebon ringkus 16 tersangka kasus narkotika dalam sebulan - ANTARA News Jawa Barat


RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil meringkus 16 tersangka kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Operasi intensif ini dilakukan di berbagai wilayah hukum Kabupaten Cirebon sepanjang Januari hingga awal Februari 2026.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengonfirmasi pengungkapan besar ini dalam konferensi pers pada Jumat pekan lalu. Ia menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba yang terus ditingkatkan intensitasnya.

"Dalam satu bulan terakhir kami berhasil mengungkap 12 kasus dengan total 16 tersangka yang diamankan," ujar Imara secara lugas kepada awak media. Dari belasan kasus tersebut, pihak kepolisian memetakan berbagai jenis komoditas terlarang yang diperjualbelikan secara ilegal.

Detail Kasus dan Jenis Narkotika yang Disita

Imara merinci bahwa 12 kasus tersebut meliputi peredaran sabu-sabu, ganja kering, hingga sediaan farmasi tanpa izin resmi. Terdapat tiga kasus peredaran sabu-sabu dan satu kasus kepemilikan ganja kering yang masuk dalam radar kepolisian.

Sementara itu, delapan kasus lainnya didominasi oleh peredaran obat keras terbatas yang menyasar masyarakat luas tanpa pengawasan medis. Pengungkapan ini tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon dengan pengawasan yang sangat ketat.

Modus operandi yang digunakan para tersangka tergolong beragam untuk mengelabui petugas di lapangan. Beberapa pelaku menggunakan sistem pertemuan langsung, sementara sebagian lainnya mengandalkan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD).

Barang Bukti Ribuan Butir Obat Keras

Dari tangan para tersangka, petugas Satresnarkoba menyita barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 5,9 gram. Selain itu, terdapat pula barang bukti ganja kering seberat 1,1 gram yang turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Temuan paling mencolok adalah penyitaan sebanyak 10.501 butir obat keras terbatas yang diedarkan tanpa izin edar resmi. Barang bukti ini dianggap sangat berbahaya jika terus beredar bebas di kalangan remaja dan masyarakat umum.

Petugas juga menyita uang tunai senilai Rp4,04 juta yang diduga kuat sebagai hasil dari transaksi barang haram tersebut. Barang penunjang lain seperti telepon genggam, timbangan digital, hingga lakban juga disita untuk memperkuat berkas perkara.

Ancaman Hukuman Berat bagi Para Pelaku

Para tersangka kasus sabu-sabu dan ganja kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. Mereka menghadapi pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara di balik jeruji besi.

Selain pidana kurungan, para pelaku penyalahgunaan narkotika ini juga dikenakan denda materiil yang cukup besar. Nilai denda yang ditetapkan mulai dari Rp1 miliar hingga maksimal mencapai Rp13 miliar sesuai ketentuan undang-undang.

Bagi tersangka peredaran obat keras tanpa izin, polisi menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal bagi pengedar sediaan farmasi ilegal ini adalah 12 tahun penjara.

Komitmen Pengamanan Menjelang Ramadhan 2026

Kombes Pol Imara Utama memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja dan akan terus melakukan pengembangan. Pengawasan akan semakin diperketat guna menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon secara signifikan.

Langkah preventif dan represif ini sengaja ditingkatkan, terutama dalam menyambut momentum bulan suci Ramadhan 2026 mendatang. Kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.



Ditulis oleh: Sri Wahyuni

Baca Juga

Loading...