Hukum Menjawab Oke Saat Akad Nikah: Apakah Sah Menurut Fiqih?

Table of Contents

Hukum Jawab “Oke” Saat Akad Nikah, Sahkah?
Hukum Menjawab Oke Saat Akad Nikah: Apakah Sah Menurut Fiqih?


RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Jagat media sosial belakangan ini dihebohkan oleh unggahan video prosesi akad nikah yang menunjukkan aksi tidak biasa dari mempelai pria. Saat penghulu selesai melafalkan ijab, sang pria justru memberikan jawaban singkat berupa kata “Oke” sebagai bentuk qabul.

Sontak suasana khidmat di majelis tersebut berubah menjadi riuh oleh tawa para saksi dan keluarga yang hadir. Kejadian ini memicu diskusi luas di kalangan netizen mengenai keabsahan pernikahan yang menggunakan lafal tidak baku tersebut.

Kedudukan Sighat dalam Rukun Nikah

Dalam fiqih munakahat, sighat yang terdiri dari ijab dan qabul merupakan rukun sahnya sebuah pernikahan. Tanpa adanya pernyataan yang jelas dari kedua belah pihak, ikatan perkawinan tidak dapat dinyatakan sah secara agama.

Sighat berfungsi sebagai bukti lahiriah dari keridhaan atau persetujuan yang ada di dalam hati masing-masing mempelai. Oleh karena itu, para ulama memberikan kriteria ketat mengenai bagaimana kalimat tersebut harus diucapkan di depan saksi.

Pandangan Mazhab Syafi’i Terkait Lafal Tegas

Kedudukan Sighat dalam Rukun Nikah

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i berpendapat bahwa jawaban “Oke” atau sekadar “Ya” tidak cukup untuk mensahkan akad. Merujuk pada kitab al-Fiqhul Manhaji karya Syekh Dr. Musthafa al-Khin, ijab dan qabul harus menggunakan lafal nikah atau tazwij secara eksplisit.

Jika wali berkata, “Aku nikahkan engkau,” dan pengantin pria hanya menjawab “Saya terima” tanpa menyebut kata nikah, maka akad dianggap tidak sah. Hal ini dikarenakan rukun akad harus dinyatakan secara tegas untuk menghindari ambiguitas dalam ikatan yang suci.

Perspektif Mazhab Hanabilah Mengenai Persetujuan

Di sisi lain, mazhab Hanabilah memiliki pandangan yang lebih fleksibel mengenai redaksi qabul dalam pernikahan. Selama terdapat indikator kuat yang menunjukkan persetujuan, maka jawaban singkat seperti “Ya” atau “Oke” dapat dianggap sah.

Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni menjelaskan bahwa jawaban tersebut merupakan penegasan atas pertanyaan sebelumnya. Ketika wali bertanya apakah mempelai menerima, kata “Ya” secara makna sudah mencakup seluruh substansi ijab yang disampaikan.

Kesimpulan Hukum Terkait Fenomena Viral

Perbedaan pendapat ini menunjukkan adanya ruang diskusi dalam literatur fiqih klasik mengenai teknis pengucapan qabul. Namun, untuk menjaga kehati-hatian (ihtiyath), para ulama di Indonesia umumnya tetap menyarankan penggunaan lafal yang lengkap dan jelas.

Lafal yang sempurna bertujuan agar tidak muncul keraguan di antara saksi maupun pihak berwenang mengenai status pernikahan tersebut. Meskipun secara substansi bermakna setuju, penggunaan kata gaul dalam ritual sakral tetap dipandang kurang afdal secara etika dan hukum formal.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah menjawab 'Saya terima' saja sah dalam akad nikah?

Menurut Mazhab Syafi’i, menjawab 'Saya terima' tanpa menyebutkan kata 'nikahnya' atau 'tazwij-nya' dianggap tidak sah karena lafal nikah harus disebut secara eksplisit.

Apa alasan Mazhab Hanabilah membolehkan jawaban singkat?

Mazhab Hanabilah melihat bahwa jawaban 'Ya' atau sejenisnya adalah bentuk penegasan dari pertanyaan ijab sebelumnya, sehingga maknanya dianggap sudah mencakup seluruh isi akad.

Mengapa sighat harus diucapkan secara jelas?

Sighat adalah indikator lahiriah dari keridhaan kedua belah pihak, karena keridhaan bersifat abstrak, maka diperlukan ucapan yang tegas sebagai bukti kesepakatan pernikahan.



Ditulis oleh: Dewi Lestari

Baca Juga

Loading...