Sidang Etik Polri: Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Terkait Kasus Affan Digelar Pekan Ini

Indonesia - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap dua anggota Brimob yang diduga terlibat dalam kasus yang mengakibatkan tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Affan tewas setelah diduga tertabrak oleh mobil Rantis. Sidang etik ini dijadwalkan akan berlangsung pada minggu ini, dengan pembagian menjadi dua kategori, yakni kategori berat dan sedang.
Jadwal Sidang Etik: Rabu dan Kamis
Menurut keterangan dari Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, sidang kode etik akan dibagi menjadi dua hari. “Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025, untuk terduga pelanggar Kompol K. Kemudian, pada Kamis, 4 September 2025, untuk terduga pelanggar Bripka R,” jelas Brigjen Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Senin, 1 September 2025. Pengungkapan ini memberikan kejelasan jadwal sidang yang sangat dinantikan publik.
Proses Sidang dan Keterlibatan Pihak Eksternal
Brigjen Agus juga menyampaikan bahwa sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat selesai. Ia menambahkan, semua proses menuju sidang etik sedang berjalan. Propam Polri juga akan menggelar gelar perkara pada pekan depan. Hal ini bertujuan untuk memastikan objektivitas dan transparansi dalam proses penegakan kode etik. Keterlibatan pihak eksternal dalam gelar perkara menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Gelar Perkara dengan Pengawas Eksternal
Gelar perkara yang akan datang akan melibatkan pengawas eksternal. “Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara yang melibatkan pengawas eksternal,” ujar Brigjen Agus. Pihak-pihak eksternal yang diundang antara lain Kompolnas dan Komnas HAM. Selain itu, dari internal Polri juga akan hadir perwakilan dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri, serta Div Propam Polri. Gelar perkara dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025, sebagai bagian dari rangkaian proses penegakan hukum.
Daftar Pelanggar Etik dan Identitas Anggota Brimob
Selain informasi mengenai jadwal dan proses sidang, terdapat pula daftar anggota Brimob yang diduga melakukan pelanggaran etik. Daftar ini penting untuk memberikan gambaran lengkap mengenai kasus yang sedang ditangani oleh Propam Polri. Berikut adalah daftar anggota yang diduga melakukan pelanggaran etik:
- Aipda M Rohyani
- Briptu Danang
- Briptu Mardin
- Baraka Jana Edi
- Baraka Yohanes David
- Bripka Rohmat
- Kompol Kosmas K Gae
Dengan adanya sidang kode etik ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Publik menantikan hasil akhir dari sidang ini untuk melihat sejauh mana keadilan ditegakkan dalam kasus yang melibatkan anggota Polri.