Sanksi Demosi 7 Tahun: Bripka Rohmad, Pelindas Ojol Affan Kurniawan dengan Rantis

Kasus tragis yang melibatkan Bripka Rohmad, seorang anggota Brimob Polri, telah mencapai babak baru dengan dijatuhkannya sanksi tegas berupa demosi selama tujuh tahun. Keputusan ini diambil sebagai respons atas insiden yang mengakibatkan kematian pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) yang dikendarai oleh Bripka Rohmad.
Kronologi dan Putusan KKEP
Peristiwa nahas ini menjadi sorotan publik, memicu pertanyaan serius terkait penegakan disiplin di tubuh Polri. Ketua Majelis Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi), pada Kamis, 4 September 2025, mengumumkan vonis demosi terhadap Bripka Rohmad. Keputusan ini secara spesifik menyatakan bahwa sanksi demosi tujuh tahun tersebut selaras dengan masa dinas yang masih dimiliki oleh Bripka Rohmad di kepolisian.
Memahami Sanksi Demosi di Lingkungan Polri
Pengertian Demosi
Demosi dalam lingkup internal kepolisian adalah bentuk sanksi berupa mutasi vertikal yang bersifat hukuman. Ini berarti seorang anggota Polri dipindahkan dari jabatannya semula ke jabatan yang lebih rendah, disertai penurunan eselon dan/atau penugasan ke fungsi atau wilayah yang berbeda. Tujuan utama dari demosi adalah untuk memberikan efek jera serta sebagai bentuk tindakan disiplin terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Perlu ditegaskan, demosi bukanlah sarana untuk promosi jabatan.
Landasan Hukum
Dasar hukum mengenai demosi ini telah diatur dalam Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016. Peraturan ini secara jelas menyebutkan bahwa demosi bertujuan untuk memberikan sanksi, bukan untuk memberikan promosi jabatan.
Implikasi Sanksi Terhadap Bripka Rohmad
Berdasarkan Nomor Registrasi Pokok (NRP) Bripka Rohmad, yaitu 75060818, diketahui bahwa ia lahir pada tahun 1975. Dengan demikian, pada saat ini, usianya diperkirakan telah mencapai 50 tahun. Dengan adanya sanksi demosi selama tujuh tahun, Bripka Rohmad harus menjalani penurunan jabatan, eselon, dan/atau pemindahan tugas hingga usianya mencapai 57 tahun. Hal ini berarti ia akan menjalani masa sulit tersebut hingga satu tahun menjelang masa pensiunnya pada usia 58 tahun.
Analisis dan Dampak Sanksi
Tujuan Sanksi
Sanksi demosi terhadap Bripka Rohmad mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan memberikan efek jera terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Tindakan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polri agar selalu bertindak sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku.
Dampak Terhadap Karir
Keputusan ini tentu akan berdampak signifikan terhadap karir Bripka Rohmad. Selain kehilangan jabatan, penurunan eselon, dan kemungkinan penugasan di wilayah atau fungsi yang berbeda, Bripka Rohmad juga akan kehilangan sejumlah hak dan tunjangan yang melekat pada jabatannya semula. Hal ini menjadi konsekuensi logis dari pelanggaran yang telah ia lakukan.
Kesimpulan
Kasus Bripka Rohmad dan penjatuhan sanksi demosi menjadi pengingat penting akan pentingnya penegakan hukum dan disiplin di lingkungan Polri. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan citra Polri sebagai institusi yang profesional dan bertanggung jawab dapat terus terjaga, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus ditingkatkan.