Proses Hukum Cepat & Transparan 7 Brimob Pelindas Affan Diminta Prabowo-Kapolri

Kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, kini menjadi sorotan publik dan mendapatkan perhatian serius dari pucuk pimpinan negara. Presiden Prabowo Subianto secara tegas meminta agar tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tragis ini diproses hukum secara terbuka dan cepat. Desakan ini menjadi penanda komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan, terutama bagi anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran.
Tragedi yang menimpa Affan Kurniawan terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus. Insiden memilukan ini segera memicu respons dari Propam Polri, yang setelah melakukan penyelidikan awal, menyatakan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Sebagai langkah awal, ketujuh anggota Brimob itu telah dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, sebuah status yang saat ini disetarakan dengan status tersangka dalam konteks internal kepolisian. Identitas ketujuh anggota Brimob yang terlibat telah dirilis kepada publik, yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas K Gae.
Prabowo Desak Proses Hukum Cepat, Transparan, dan Berkeadilan
Presiden Prabowo Subianto tidak tinggal diam menyikapi kasus yang menyita perhatian masyarakat ini. Dalam sebuah jumpa pers yang digelar pada Minggu, 31 Agustus 2025, setelah bertemu dengan pimpinan lembaga negara dan ketua umum partai politik di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Prabowo menegaskan permintaannya agar proses pemeriksaan terhadap anggota Brimob pelindas Affan dilakukan dengan cepat dan transparan. “Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini Kepolisian RI telah melakukan proses pemeriksaan,” ujar Prabowo.
Lebih lanjut, Presiden menekankan pentingnya transparansi agar publik dapat mengikuti setiap tahapan proses hukum tersebut. “Ini telah saya minta dilakukan dengan cepat, dengan transparan, dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik,” tambahnya. Komitmen Prabowo tak hanya sebatas pernyataan. Ia bahkan sempat mendatangi langsung rumah keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa. Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menyatakan jaminan dari pemerintah untuk mengusut tuntas kematian Affan dan menjamin kehidupan keluarga korban. “Serta petugas-petugas yang terlibat harus bertanggung jawab. Seandainya ditemukan mereka berbuat di luar kepatutan dan ketentuan yang berlaku, akan kita ambil tindakan sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Prabowo, menunjukkan keseriusan dalam penindakan.
Kapolri Buka Peluang Proses Pidana dan Kolaborasi Lintas Lembaga
Dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel juga datang dari pucuk pimpinan Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara terbuka menyatakan adanya peluang bagi anggota Brimob pelindas Affan untuk diproses secara pidana, bukan hanya etik. Jenderal Sigit menyampaikan bahwa proses penanganan perkara ini dikebut secara maraton. “Kemarin Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik,” ujar Jenderal Sigit dalam konferensi pers pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Kapolri juga menegaskan, “Tidak menutup kemungkinan ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana.” Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum, memberikan sinyal kuat bahwa tidak akan ada impunitas. Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Jenderal Sigit juga telah berkoordinasi dengan lembaga eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kedua lembaga ini, menurut Kapolri, diberikan akses luas untuk mengikuti dan memantau setiap perkembangan proses penanganan perkara ini. “Kita sudah membuka ruang untuk Kompolnas, Komnas HAM, untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani,” tutur Jenderal Sigit.
Langkah Cepat Propam Polri Menjamin Keadilan
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, di bawah kepemimpinan Irjen Abdul Karim, bergerak cepat menindaklanjuti instruksi dari pimpinan tertinggi. Irjen Abdul Karim mengupayakan sidang etik terhadap ketujuh anggota Brimob tersebut dapat digelar secepatnya. Ia menyatakan bahwa sidang etik akan segera dilaksanakan setelah pemeriksaan terhadap para saksi selesai dilakukan. “Kita upayakan secepatnya,” kata Irjen Abdul Karim saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Kecepatan dan keterbukaan dalam penanganan kasus ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kasus Affan Kurniawan bukan hanya sekadar insiden kecelakaan lalu lintas, melainkan juga ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik, dan hukum di internalnya sendiri. Dengan desakan langsung dari Presiden dan komitmen dari Kapolri, diharapkan proses hukum dapat berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri. Masyarakat terus menanti hasil akhir dari proses hukum ini, berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Video 'Pecahnya Tangis Ibunda Affan Kurniawan saat Prabowo Melayat' menjadi pengingat pilu akan dampak tragedi ini bagi keluarga yang ditinggalkan.