KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji: Lobi Gelap Asosiasi & Kerugian Negara Triliunan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5315880/original/015138700_1755175032-20250814-Asep_Guntur-HEL_1.jpg)
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tambahan, yang melibatkan lobi dari asosiasi perjalanan haji kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Kronologi Kasus dan Keterlibatan Asosiasi Haji
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK mengungkap bahwa asosiasi agen perjalanan haji melakukan lobi kepada pejabat Kemenag terkait penambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 9 September 2025.
Asep menjelaskan, asosiasi tersebut berupaya mempengaruhi pejabat Kemenag untuk mengubah pembagian kuota haji khusus agar lebih besar.
Penyimpangan Pembagian Kuota dan Dampaknya
Lobi yang dilakukan asosiasi agen haji tersebut berujung pada penerbitan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Namun, pembagian kuota dalam SK tersebut dinilai menyimpang dari Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Penyimpangan ini menyebabkan pembagian kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, padahal seharusnya kuota haji khusus hanya 8 persen dan reguler 92 persen.
Perubahan Kuota dan Potensi Kerugian Negara
Akibat perubahan ini, dari 20.000 kuota tambahan, 10.000 kuota dialokasikan untuk haji khusus, jauh lebih besar dari yang seharusnya, yakni hanya 1.600 kuota.
Hal ini mengakibatkan penambahan 8.400 kuota dari kuota reguler yang dialihkan menjadi kuota khusus. KPK menduga praktik ini merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.
Penghitungan awal kerugian negara diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah Hukum dan Respon Terhadap Kasus
KPK secara resmi memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara detail kerugian negara.
Selain KPK, kasus ini juga menjadi sorotan Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan.
Pentingnya Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk penyelenggaraan ibadah haji.
KPK sebagai lembaga negara memiliki peran krusial dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga keuangan negara dari potensi kerugian akibat praktik-praktik curang.