Humanisme Hukum: Jaksa Esterina dan Keadilan Berbasis Hati Nurani

Table of Contents

Humanisme Hukum: Ketika Jaksa Mengedepankan Hati Nurani


Di tengah dinamika penegakan hukum yang kerap kali dianggap tajam ke bawah, muncul harapan baru melalui pendekatan humanis yang diusung oleh Jaksa Esterina Nuswarjanti. Jaksa Esterina, dengan prinsip Restorative Justice (RJ), menunjukkan bahwa keadilan sejati tidak selalu harus berujung pada hukuman, melainkan pada pemulihan dan penyelesaian damai.

Pendekatan Humanis: Visi Keadilan Jaksa Esterina Nuswarjanti

Jaksa Esterina Nuswarjanti, sosok yang membawa angin segar dalam dunia hukum Indonesia, menerapkan pendekatan yang lebih manusiawi dan humanis dalam menjalankan tugasnya. Ia percaya bahwa keadilan bisa ditegakkan tanpa harus selalu menghukum. Pendekatan ini didasarkan pada prinsip bahwa keadilan harus mengedepankan pemulihan dan penyelesaian damai.

Dalam sebuah wawancara dengan detikcom, Jaksa Esterina menyampaikan pandangannya yang mendalam tentang keadilan. "(Kalau) Tuhan aja mengampuni, masa kita yang manusia tidak bisa mengampuni," ujarnya, mencerminkan keyakinannya bahwa pengampunan adalah bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan.

Restorative Justice: Mengubah Paradigma Penegakan Hukum

Restorative Justice (RJ) menjadi landasan utama dalam pendekatan Jaksa Esterina. RJ bukanlah sekadar prosedur hukum, melainkan filosofi yang berfokus pada pemulihan keadaan korban dan pelaku. Dalam praktiknya, RJ melibatkan mediasi antara korban, pelaku, dan pihak terkait, dengan tujuan mencapai kesepakatan yang memulihkan kerugian dan memaafkan.

Jaksa Esterina menjelaskan bagaimana RJ bekerja dalam kasus-kasus ringan. "Jadi misalnya korban tadinya luka, sudah sembuh dan dia sudah memaafkan, itu kan sudah pulih. Maksudnya sudah tidak merasakan sakit lagi," katanya, menggambarkan esensi dari pemulihan yang menjadi tujuan utama RJ.

Peran Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020

Adanya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 menjadi landasan bagi jaksa untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Peraturan ini memberikan ruang bagi jaksa untuk mengedepankan pendekatan RJ, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil yang terjerat hukum karena keadaan terpaksa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan dan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku.

"Ya memang dia salah. Dia salah, dia sudah mengakui kesalahannya. Bukan berarti dia harus menjadi seorang penjahat, bukan. Jadi kita upayakan gimana supaya para terdakwa itu bisa kembali ke jalan yang benar. Terus tidak dikucilkan dari masyarakat, dari orang lain," ujar Ester, menjelaskan bagaimana RJ memberikan harapan bagi pelaku untuk kembali ke jalan yang benar.

Hati Nurani sebagai Landasan: Lebih dari Sekadar Prosedur Hukum

Jaksa Esterina menekankan bahwa memilih jalur RJ membutuhkan kepekaan nurani yang mendalam. Ia percaya bahwa menghukum melalui persidangan memang lebih mudah, tetapi RJ menuntut refleksi diri dan mempertanyakan nilai-nilai kemanusiaan.

"Sidang itu gampang saya bilang. Sidang, tuntut, beres. Tapi kan di sinilah kita saatnya untuk hati nurani kita dipertanyakan dengan diri kita masing-masing," jelas Ester. Ia menegaskan bahwa hati nurani adalah kunci dalam penegakan hukum yang berkeadilan, yang hadir dalam diri setiap jaksa.

Jaksa Esterina juga mengutip pernyataan Jaksa Agung, yang menekankan pentingnya hati nurani dalam penegakan hukum. "Memang benar, pokoknya Pak Jaksa Agung benar, kalau emang hati nurani itu tidak ada di dalam buku, udah ada di hati kita masing-masing," tuturnya.

Keterlibatan Pihak Terkait dalam RJ

RJ bukan hanya tentang prosedur, tetapi juga tentang membangun dialog dan memahami latar belakang pelaku. Jaksa Esterina menekankan pentingnya komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tetangga. Keterlibatan mereka memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang pelaku dan konteks kasus.

"Kita komunikasi dulu, kita ajukan ngomong sama para pihak. Dengan tokoh agama harus terlibat karena dia yang tahu yang tahu dari kesehariannya si pelaku itu kan penting, karena kita kan nggak tahu pelaku gimana. Karena yang tahu baik nggaknya ya para pihak, para tokoh agama, para tokoh masyarakat, tetangga itu lebih tahu," paparnya, menjelaskan betapa pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses RJ.

Dukungan dan Harapan: Mengembangkan Humanisme Hukum di Indonesia

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Agus Rujito, juga menyuarakan pentingnya penggunaan hati nurani dalam menangani perkara. Ia percaya bahwa hukum harus bermanfaat bagi masyarakat dan keadilan harus dirasakan oleh semua orang.

Agus mendorong para jaksa, khususnya di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, untuk mengimplementasikan RJ, dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. "Tentunya jaksa ini harus memperhatikan betul yang menjadi ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, memperhatikan SOP, tapi tidak juga melupakan hal-hal seperti itu tadi rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat," pungkas Agus.

detikcom bersama Kejaksaan Agung menghadirkan program khusus yang mengungkap realita penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Program ini diharapkan dapat membuka cakrawala publik akan arti pentingnya institusi kejaksaan dalam kerangka pembangunan dan penegakan supremasi hukum di masyarakat. Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran penting jaksa dalam mewujudkan keadilan yang berlandaskan pada hati nurani dan prinsip humanisme.

Baca Juga

Loading...