3 Bulan Pencarian: Polri Ungkap Kasus Penyiksaan Anak di Jaksel

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus penyiksaan terhadap anak berinisial MK (7) yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Proses penyelidikan dan penangkapan memakan waktu sekitar tiga bulan, menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Penemuan Awal dan Informasi Minim
Bocah MK ditemukan pada 11 Juni 2025 dalam kondisi yang memprihatinkan, tanpa identitas yang jelas. Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan bahwa satu-satunya petunjuk awal adalah ingatan MK tentang beberapa nama di Surabaya, seperti 'Ayah Juna', Ibu S, Bu Guru E, dan nama sekolahnya.
Penyelidikan Berbasis Informasi Awal
Bermodalkan informasi tersebut, penyidik Subdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri langsung bergerak melakukan penyelidikan. Penelusuran mengarah pada Kelompok Belajar MS di Balongbendo, Sidoarjo, yang mengungkap identitas ayah kandung MK, SG, dan ibu kandungnya, SNK. Diketahui pula bahwa MK memiliki saudara kembar berinisial ASK, sementara dua kakak laki-lakinya tinggal bersama nenek.
Peran Tersangka dan Kronologi Kekerasan
Singkat cerita, korban bersama saudara kembarnya dirawat oleh SNK, ibu kandungnya yang menjalin hubungan dengan EF alias YA, yang dikenal MK sebagai 'Ayah Juna'. EF bukanlah ayah kandung MK, melainkan pasangan dari SNK. Fakta ini terungkap dari keterangan Brigjen Nurul Azizah pada Sabtu, 13 September 2025.
Kekerasan yang dialami MK sangat mengerikan. 'Ayah Juna' sering melakukan penganiayaan dengan memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah. Selain itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, dibacok dengan golok, serta disiram air panas.
Bukti-Bukti Kuat dan Penetapan Tersangka
Penyidik mengumpulkan bukti manifest perjalanan kereta api dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Jakarta yang menunjukkan keberangkatan EF bersama korban. Analisis forensik dan jejak digital juga dilakukan untuk memperkuat bukti. Berdasarkan pengakuan korban, SNK, ibu kandung MK, mengetahui bahkan menyetujui perbuatan pelaku dan meninggalkan korban di Jakarta.
Baca Juga: Bapak dan Anak di Pekanbaru Ditangkap: Diduga Terlibat Penjagalan Anjing Ilegal
Polisi telah menetapkan SNK dan EF alias 'Ayah Juna' sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
Komentar dan Penegasan dari Polri
Brigjen Nurul Azizah menegaskan bahwa Polri sangat serius dalam mengungkap kasus ini. "Kami hanya berangkat dari ingatan sepenggal seorang anak yang lemah dan penuh luka, lalu menyusunnya dengan kerja keras penyidik, bantuan tim identifikasi, serta pendampingan dari kementerian dan lembaga terkait. Semua ini adalah bentuk nyata negara hadir untuk melindungi anak," ujarnya.
Polri juga menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban. "Tidak ada alasan apa pun untuk menukar hak anak atas kasih sayang dengan kekerasan. Komitmen kami adalah memastikan proses hukum berjalan tuntas, berpihak pada korban, dan berlandaskan kepentingan terbaik bagi anak," tegas Nurul.
Kondisi Korban dan Upaya Pemulihan
MK ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan, penuh luka, patah tulang, dan bekas luka bakar di wajahnya. Saat ditemukan pada Rabu, 11 Juni, di Pasar Jakarta Selatan, bocah berusia 7 tahun tersebut dalam keadaan kurus kering dan kelaparan.
Saat ini, kondisi fisik MK telah membaik berkat tindakan medis seperti operasi. Selain itu, pendampingan psikologis terus diberikan untuk memulihkan trauma korban secara menyeluruh. Upaya pemulihan ini menunjukkan perhatian Polri dan pihak terkait terhadap kesejahteraan korban, memastikan mereka mendapatkan dukungan yang dibutuhkan untuk pulih dari trauma dan membangun kembali kehidupan mereka.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak. Polri berkomitmen untuk terus mengusut kasus serupa dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak Indonesia.