KPK OTT Bupati di Sulawesi Tenggara Terkait Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Operasi tangkap tangan (OTT) ini menjerat seorang kepala daerah, yaitu seorang bupati.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Kamis (7 Agustus 2025). Beliau mengonfirmasi bahwa pejabat yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Bupati Kolaka Timur.
Detail Operasi Tangkap Tangan
Hingga saat ini, KPK belum memberikan informasi detail mengenai jumlah orang yang diamankan dalam operasi ini. Rincian barang bukti yang disita dan kasus yang melatarbelakangi OTT ini juga masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan.
OTT di Sultra ini merupakan operasi tangkap tangan ketiga yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, KPK telah melakukan dua OTT terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kasus Sebelumnya dan Permintaan Maaf KPK
Selain itu, KPK juga pernah menggelar OTT di Sumatera Utara. Kasus tersebut terkait dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers mengenai capaian kinerja selama semester pertama pada Rabu (6 Agustus), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcyahyanto sempat menyampaikan permintaan maaf karena KPK baru melakukan sedikit OTT di tahun ini. Beliau menyatakan bahwa jika KPK bisa melakukan OTT secara lebih masif, hal itu diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih besar.
Harapan Efek Jera dari OTT
Fitroh Rohcyahyanto berharap dengan intensifikasi operasi tangkap tangan, praktik korupsi dapat ditekan secara signifikan. KPK terus berupaya meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di berbagai sektor.
Kasus OTT bupati di Sulawesi Tenggara ini menjadi bukti bahwa KPK tidak akan mentolerir praktik korupsi, siapapun pelakunya. Proses hukum akan ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.