Pemerintah Indonesia Mengesahkan Kebijakan Harga LPG 3 Kg Satu Harga di Seluruh Wilayah pada Tahun 2026

Table of Contents

Pemerintah Indonesia Mengesahkan Kebijakan Harga LPG 3 Kg Satu Harga di Seluruh Wilayah pada Tahun 2026


Rencana Implementasi Kebijakan Harga LPG 3 Kg Satu Harga

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia berencana untuk menerapkan kebijakan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) yang seragam di seluruh wilayah Indonesia mulai tahun 2026. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, pada Kamis, 3 Juli 2025, di Gedung DPR RI, Jakarta. Pernyataan tersebut merujuk pada rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.

Mekanisme Penentuan Harga

Sistem penetapan harga LPG 3 kg yang baru akan mengadopsi mekanisme serupa dengan penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi Pertamax. Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa harga LPG akan ditentukan berdasarkan biaya transportasi di setiap daerah. "Ini hampir sama dengan Pertamax. Setiap daerah itu kan berbeda. Jadi ditetapkan berdasarkan wilayah," jelasnya.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh praktik penjualan LPG 3 kg oleh pengecer dengan harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). HET LPG 3 kg ditetapkan berkisar antara Rp 14.000 hingga Rp 16.000 per tabung, sementara di lapangan ditemukan harga jual mencapai Rp 50.000 per tabung. Usulan kebijakan ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu, 2 Juli 2025. Bahlil Lahadalia menyatakan, "Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah."

Tujuan Revisi Perpres 104/2007

Revisi Perpres 104/2007 bertujuan untuk menyederhanakan rantai pasok LPG 3 kg dan memastikan subsidi tepat sasaran kepada konsumen yang berhak. Tujuan lainnya adalah untuk menstabilkan harga jual di tingkat konsumen akhir agar tidak bervariasi secara signifikan antarwilayah dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah. Salah satu faktor pendorong revisi adalah ketidaksesuaian antara anggaran subsidi yang dialokasikan dengan realisasi di lapangan, yang menimbulkan potensi kebocoran kuota dan masalah dalam rantai pasok yang panjang. Bahlil Lahadalia menekankan, "Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron."

Kesimpulan

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian ESDM, berkomitmen untuk merevisi Perpres 104/2007 guna menerapkan kebijakan harga LPG 3 kg satu harga di seluruh wilayah Indonesia mulai tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi disparitas harga, memastikan subsidi tepat sasaran, dan menjamin ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau dan stabil.


Disclaimer: Artikel ini telah diolah dan ditulis ulang dari berbagai sumber untuk tujuan informasi umum. Meskipun kami berupaya menyajikan informasi yang akurat dan relevan, kami tidak menjamin kelengkapan, keandalan, atau ketepatan informasi yang terkandung di dalamnya. Pembaca disarankan untuk melakukan verifikasi informasi independen.

Baca Juga

Loading...