Danantara Diberi Izin Kelola Aset Negara yang Tak Terpakai

Table of Contents

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan agar Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengelola aset Barang Milik Negara (BMN) yang tidak digunakan atau menganggur. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, usai rapat dengan Komisi XI DPR. Rionald menekankan bahwa hanya aset BMN yang idle yang akan dikelola Danantara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, dalam rapat Komisi XI DPR dengan Kemenkeu, Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan kesimpulan rapat yang menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) harus memperkuat kebijakan pengalihan BMN ke Danantara, dengan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah aset negara bagi perekonomian nasional.

Kesimpulan rapat juga menekankan pentingnya indikator kinerja yang terukur dalam pengelolaan aset negara. Dengan demikian, penggunaan aset negara yang menganggur diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.

Baca Juga

Loading...