Dana Rp 183,4 Triliun Diperlukan untuk Pembebasan Biaya Pendidikan SD-SMP Swasta dan Negeri
Untuk mewujudkan pendidikan dasar tanpa biaya di sekolah swasta dan negeri, diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp 183,4 triliun, menurut simulasi yang telah dilakukan.
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Sisdiknas yang mengharuskan pemerintah menjamin pendidikan gratis untuk SD dan SMP, termasuk madrasah dan sekolah swasta. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa seluruh sekolah harus langsung gratis, melainkan perlu dilakukan secara bertahap.
Dalam diskusi dengan Komisi X DPR, Suharti menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pendanaan sekolah swasta dan negeri. Namun, mengingat masih ada guru di sekolah negeri yang tidak berstatus ASN dan membutuhkan dukungan, penganggaran tersebut harus disesuaikan untuk mengakomodasi kebutuhan mereka.
Tahap awal pembebasan biaya akan diterapkan berdasarkan kriteria tertentu yang belum dijelaskan secara rinci oleh Suharti. Menurutnya, meskipun ada pembebasan biaya, kualitas pendidikan tidak boleh dikorbankan dan harus dilaksanakan secara bertahap.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tidak secara spesifik menyebutkan sekolah swasta harus gratis, melainkan menjamin pendidikan dasar tanpa biaya. Negara bertanggung jawab untuk memberikan alternatif pendanaan pendidikan. Abdul Mu'ti juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait untuk merespons keputusan Mahkamah Konstitusi ini.