Aleksandr Zverev, Warga Negara Rusia Dikirim Kembali ke Moskow Setelah Ekstradisi
Warga negara Rusia, Aleksandr Vladimirovich Zverev, telah dikembalikan ke Moskow setelah resmi diekstradisi oleh pemerintah Indonesia, menurut laporan kumparanNEWS. Aleksandr Zverev tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/7/2025), sebagai bagian dari proses penyerahan kepada pihak berwenang Rusia.
Proses ekstradisi yang dipimpin oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini mendapat dukungan dari berbagai lembaga, termasuk Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang bertindak sebagai Otoritas Pusat. Penyerahan Zverev dilaksanakan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan setelah itu, ia diberangkatkan ke Moskow dengan transit di Denpasar. Di Rusia, Zverev akan menghadapi proses hukum atas berbagai tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, termasuk pembentukan organisasi kriminal dan penyalahgunaan kekuasaan.
Ekstradisi ini juga menandai momen penting dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Rusia, yang tahun ini mencapai 75 tahun. Proses ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama dan kepercayaan di antara kedua negara dalam bidang hukum dan penegakan keadilan, sebagaimana ditegaskan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum, Widodo.