Alasan Dibalik Legalisasi Kembali Pengeboran Sumur Minyak Masyarakat

Table of Contents

Alasan Dibalik Legalisasi Kembali Pengeboran Sumur Minyak Masyarakat


Setelah peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 diresmikan, aktivitas pengeboran sumur minyak mentah oleh masyarakat kembali dilegalkan. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia tanggal 03 Juli 2025.


Disclaimer: Artikel ini telah diolah dan ditulis ulang dari berbagai sumber untuk tujuan informasi umum. Meskipun kami berupaya menyajikan informasi yang akurat dan relevan, kami tidak menjamin kelengkapan, keandalan, atau ketepatan informasi yang terkandung di dalamnya. Pembaca disarankan untuk melakukan verifikasi informasi independen.

Baca Juga

Loading...